ENREKANG, ASPIRASI POST- Bertepatan hari kemerdekaan RI ke-74, 17 Agustus 2019, Rutan Kelas II B, meremisi sejumlah narapida, sesuai keputusan Menteri Hukum dan Ham RI, Nomor : PAS-984.PK.01.01.02 tahun 2019 yang mendapat RU (Remisi Umum) 149 orang, untuk remisi umum potongan tahanan 147 Napi, 5 bulan, 9 orang, 4 bulan, 20 orang, 3 bulan 87 orang, 2 bulan 12 orang, 1 bulan 19 orang, dengan kasus yang berbeda, sementara 2 orang dinyatakan lansung bebas (kasus pencurian) sudah ada yang sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 1/2.
Upacara penyerahan pemberian remisi oleh Bupati Enrekang Haji Muslimin Bando, kepada warga binaan atas nama Kemenkuham di Rutan Kelas II B Enrekang 17/8/2019 berlansung khidmat, Wakil Bupati Hasman, SE, Kapolres, Ibrahim Aji, Dandim, Sekda para Kepala Dinas, pemberian remisi adalah hak warga binaan selama dalam tahanan mengikuti aturan yang berlaku berbuat baik. Ungkapnya.
Tubagus M. Khaidir, MH, M.Si jumlah warga binaan yang ada di rutan 189 orang diusulkan 149 Alhamdulillah ini adalah berkah, insya Allah kedepannya (2020) rutan Kelas ll B telah mengaplikasikan pelayanan publik membangun zona integritas wilayah bebas korupsi sesuai ketentuan dari Kemenhumham. Haji Muslimin Bando, terharu menyampaikan sambutannya, Warga binaan jangan dipandang sebelah mata, walaupun mereka berbuat salah, tetapi mereka juga manusia yang sama derajatnya dihadapan Allah, lihatlah dalam rutan ini yang indah dan asri, mereka punya potensi apalagi Kepala Rutan yang membinanya dengan baik, sehingga potensi setiap napi, di Aplikasikannya lewat karya-karya,
Nah meskipun mereka sakit, tapi semangatnya tetap eksis membangun kemandirian, malulah kita kalau kita tidak bisa mengikuti jejaknya, insya Allah kita akan memberdayakan warga binaan kerjasama dengan para OPD, terkait pengelolaan taman sehingga kelihatan asri. Papar Bupati didepan para undangan dan Napi, lanjut para rombongan Bupati, membeli hasil karya kerajinan anak-anak narapidana. (Ani Hasan).