PINRANG- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Karutan mendampingi Bupati Pinrang, menyerahkan remisi umum kepada 158 warga binaan rutan kelas IIB Pinrang pada, Selasa 17 Agustus 2021.
“Sebanyak 158 orang Narapidana (Napi) dan Anak menerima remisi umum yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif”.
Penyerahan remisi tersebut berlangsung di Kantor Bupati Pinrang dan diserahkan langsung oleh Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid yang didampingi Kepala Rutan, Wahyu Trah Utomo kepada tiga orang perwakilan Narapidana dan Anak serta disaksikan oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pinrang.
Karutan Pinrang Wahyu Trah Utomo mengatakan, sebanyak 158 orang Narapidana dan Anak telah menerima remisi, dan remisi ini terbagi Dua, Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 156 orang dan Remisi Umum (RU) Dua berjumlah Dua Orang Narapidana (Napi).
Lanjut Karutan Pinrang, Remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Narapidana dan Anak yang telah mengikuti pembinaan dengan baik di Rutan Kelas IIB Pinrang, “semoga reward ini memberikan dampak positif untuk selalu berbuat baik, bukan hanya saat di dalam Lapas, tetapi juga berbuat baik saat menjalani reintegrasi sosial”. Terangnya.
Lebih jauh, Karutan juga memberikan rincian remisi bagi 158 Orang warga binaannya, seperti, Remisi Umum I kisaran 1 bulan diberikan kepada 36 orang Narapidana, 2 bulan kepada 34 Narapidana, 3 bulan diperoleh 59 Narapidana, 4 bulan diperoleh 13 Narapidana dan 13 Orang memperoleh 5 bulan, untuk Remisu Umum II kisaran 3 bulan diserahkan kepada 1 Narapidana dan 5 bulan bagi 1 Narapidana. Bebernya.
Setelah Selesai penyerahan Remisi di Kantor Bupati Pinrang, Kepala Rutan bersama jajaran mengikuti video confrence bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly untuk penyerahan Remisi secara serentak kepada Narapidana dan Anak yang tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia. (8ar).