LUTRA- PT Seko Fajar Plantation menguasai lahan seluas 23.718 hektar di wilayah Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan setelah pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) menerbitkan dua Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) pada tahun 1996 dengan masa kontrak selama 25 Tahun dan akan berakhir tanggal 16 Agustus 2020.
Seiring berjalannya waktu, kepemilikan Sertifikat HGU ini terkesan menelantarkan lahan, karena tidak adanya kegiatan atau aktifitas pihak PT Seko Fajar Plantation atas lahan tersebut yang memberi manfaat bagi masyarakat. Hal ini sangat disayangkan dan disesalkan oleh masyarakat Seko pada umumnya, baik yang masih tinggal menetap didalam maupun yang ada diluar wilayah Kecamatan Seko.
Terkait akan berakhirnya kontrak kedua Sertifikat HGU PT Seko Fajar Plantation pada tanggal 16 Agustus 2020, semua elemen Tokoh-tokoh masyarakat Seko bergandengan tangan dengan Yayasan Masyarakat Seko Bersatu (YMSB) berharap agar Pemerintah, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat Kabupaten untuk tidak memberi ruang perpanjangan kontrak Sertifikat HGU PT Seko Fajar Plantation atau pemindah tanganan kepada pihak manapun, dalam bentuk apapun.
Kita berharap kepada Pemerintah, mulai dari tingkat pusat sampai Kabupaten agar tidak memberi ruang untuk perpanjangan kontrak Sertifikat HGU PT Seko Fajar Plantation atau pemindah tanganan kepada pihak manapun, dalam bentuk apapun, ujar Elianus Samben, Ketua Yayasan Masyarakat Seko Bersatu.
PT Seko Fajar Plantation ini telah menelantarkan tanah leluhur kita sejak tahun 1996 sampai saat ini. Sertifikat HGU di terbitkan untuk pembukaan lahan perkebunan dengan sistem pemberdayaan masyarakat, namun sampai hari ini tidak ada realisasi yang memberi manfaat bagi masyarakat Seko, lanjutnya.
Dalam waktu dekat ini kita pihak Yayasan Masyarakat Seko Bersatu akan melayangkan Surat Pernyataan Sikap kepada Menteri ATR (Agraria Tata Ruang) untuk menjadi landasan tidak di perpanjangnya Kontrak HGU PT Seko Fajar Plantation, tutupnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Pemuda Karang Taruna Kecamatan Seko mengungkapkan bahwa PT Seko Fajar Plantation telah di tolak oleh masyarakat Seko sejak beberapa tahun terakhir ini yang di pelopori oleh Tokoh-tokoh adat bersama elemen Tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Sejak beberapa tahun terakhir ini pihak PT Seko Fajar Plantation sudah ditolak oleh masyarakat Seko, bahkan sudah tidak di ijinkan untuk datang dan beraktivitas di wilayah seko. Itu adalah kesepakatan bersama Tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat bahwa, jika ada masyarakat Seko yang memfasilitasi ataupun menerima dan memberi tumpangan inap pihak PT Seko Fajar Plantation akan di kenakan sanksi adat, kata Yosias Tombela.
Di tempat terpisah Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko (IPMS) telah bersepakat mendukung upaya-upaya penolakan terhadap perpanjangan kontrak Sertifikat HGU Seko Fajar Plantation.
Kami Mahasiswa Seko yang tergabung dalam wadah Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko telah bersepakat untuk mendukung upaya-upaya penolakan perpanjangan Sertifikat HGU PT Seko Fajar Plantation. Kami siap mendukung dalam bentuk apapun, tegas Asri widya, Wakil Ketua IPMS. (Zakaria).