MAKASSAR, ASPIRASI POST- 32 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat Nasrani Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar dapatkan Remisi atau potongan masa pidana dihari perayaan Natal tahun 2019, yang diberikan setelah ibadah hari Natal, Rabu (25/12/19).
Pemberian Remisi atau potongan masa pidana terhadap Warga Binaan Pasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Makassar diberikan setiap hari besar keagamaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Kegiatan pelaksanaan pemberian remisi, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Robianto, menyampaikan sambutan seragam upacara pemberian Remisi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly, yang mengatakan bahwa Natal mengingatkan akan kasih Allah yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membedakan-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
“Tanpa kasih Allah kita tidak tahu hidup seperti apa yang akan kita lanjutkan. Kasih Allah lah yang menuntun jiwa saudara-saudara untuk mau menanggung perbuatan yang telah dilakukan serta memiliki motivasi untuk terus memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga diterima kembali oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab” jelas Robianto dalam Sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Upacara pemberian remisi terhadap 32 orang Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar sangat diperhitungkan dengan baik dan sangat ketat, hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan dalam Perturan Perundang-Undangan.
Diketahui jumlah narapidana beragama nasrani di Lapas Kelas I Makassar sebanyak 58 orang dan yang memperoleh remisi sebanyak 32 orang dengan rincian besaran remisi 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 14 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang, dan 2 bulan sebanyak 7 orang yang disampaikan oleh Plt Registrasi Lapas Makassar, Darmansyah.
Robianto, berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan hari natal tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, meribah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan, serta dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Meresapi momentum perayaan hari Natal yang dirangkaikan dengan pemberian remisi tidak lain merupakan Kasih dari Yesus Kristus terhadap umatnya, agar WBP senantiasa bersyukur, berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik. Semoga Tuhan memberkati keikhlasan dan ketulusan WBP untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia. (Haryanto Jamal/Iqbal).













