LUTRA, ASPIRASI POST- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-Selatan (Sulsel) memusnakan 774 lembar e-KTP, di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil, Selasa (3/12/2019)
Pemusnahan dengan cara membakar ini berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ mengenai tata cara pemusnahan blangko e-KTP yang rusak.
Kepala Dinas Dukcapil Lutra, Mas’ud Masse mengatakan, 774 e-KTP yang dimusnahkan ini umumnya salah ketik nama, salah alamat, atau karena permohonan pindah alamat dari 12 Kecamatan yang ada di Lutra maupun dari luar daerah.
“e-KTP yang dimusnahkan itu adalah akumulasi sejak bulan September sampai November 2019. Selain itu tambah Mas’ud Masse, pemusnahan juga untuk mencegah e-KTP yang tidak layak pakai ini disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya,sekaligus sebagai bahan laporan kepada Dirjen Kependudukan”.
“Dulu, lembar e-KTP yang rusak itu dimusnakan dengan cara digunting, tapi sekarang harus dibakar,” terangnya. Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el (e-KTP) yang rusak atau invalid,” seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, pada Kamis, 13 Desember 2018.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Asisten III, sekaligus PLT Setwan Eka Rusli, anggota DPRD Wardi Warakkang dari Fraksi Perindo, Hamka Muslimin, dari Fraksi Nasdem, Kepala Bidang Kependudukan Tahir, Kepala Seksi Sabrianto dan Sahruddin serta pegawai lingkup Dinas Dukcapil Lutra. (Zakaria).