SIDRAP, ASPIRASI POST- Secara administrasi Desa di Kabupaten Sidrap telah menyelesaikan APBDesnya sehingga tahap pertama 20 persen sudah terealisasi, diatur pada tahapan pencairan Dana Desa tahun 2018 dalam permenkeu PMK.225 /PMK/2017 tentang perubahan PMK 225/PMK 07/2017.
Perubahan kedua atas permen keuangan no 50./PMK.07./2017. Tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa mengubah cara. Cara mekanisme pencairan Dana Desa menjadi tiga tahap yang sebelumnya dua tahapan, aturan yang di pakai saat ini penyalurannya tiga tahap yakni 20 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua dan 40 persen tahap ke tiga.
Tidak di pungkiri bahwa Kabupaten Sidrap termasuk tercepat menyelesaikan administrasinya seluruh Desa telah merampungkan APBDesnya, sehingga Dinas Pemerintahan Desa bekerja akselerasi sesuai jadwalnya, sehingga Dana Desa tahap pertama sudah bisa di manfaatkan oleh Aparat Desa untuk pembangunan di Desanya masing-masing sesuai juknis dan mekanisme yang ada.
Munasri Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengatakan insya Allah tahap kedua sekitar bulan Juli sudah terealisasi kita memiliki 68 Desa dari 11 Kecamatan, mengenai pengelolaan keuangan Siskeudes sudah di berlakukan Sistem Online ( IT ) dan pihak Desa telah mampu mengaplikasikannya, bahkan kitapun bekerjasama dengan BPKP dalam hal ini, ujar Kabid Pemdes.
Katanya, terkait Sumber Daya Manusia, Aparat Desa dan Kadesnya telah menjadi prioritas kami dengan mengikutkan Aparat Desa dan Kadesnya pelatihan mengenai Pemerintahan Desa. Nah untuk tahun ini sekitar 40 Desa yang Kadesnya sudah berakhir masa jabatannya akan ikut Pilkades, imbuhnya. ( Ani Hasan ).