PINRANG- Ahmadi Akil, SE, MM, baru sebulan lebih menjabat sebagai Pj. Bupati Pinrang, namun sudah beredar isu tentang adanya mutasi di Lingkup Pemda Pinrang sebelum Pilkada pada November mendatang.
Dimana, isu mutasi yang berkembang, akhirnya terjawab melalui pertemuan silaturahmi dengan insan Pers se Kabupaten Pinrang, bersama Pj. Bupati Ahmadi Akil, didampingi Kadis Kominfosandi A. Aswidy Rustam, S.Stp dan Kabid Humas Kominfosandi Muh. Iqbal, di ruang rapat Bupati Pinrang, Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 Wita.
Bahkan juga dipertanyakan tentang isu kenetralan seorang Pj. Bupati pada Pilkada yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati mengatakan, soal netralitas hal ini pernah disampaikan agar ASN tidak berpolitik praktis termasuk Pj. Bupati meski diusung Partai Gerindra dan Berkarya menjadi seorang Pj.
Masyarakat bisa saja berfikiran bahwa Pj. dekat dengan Partai yang mengusungnya menjadi seorang Pj. Bupati,
Berbicara tentang netralitas berlaku umum termasuk Pj,”yang salah kalau mengajak untuk memilih salah satu Paslon. Netralitas adalah perintah dan ASN diperintahkan menjaga marwah ASN,” tegas Pj. Bupati Pinrang.
Untuk soal mutasi menurut Pj. Bupati, mutasi itu tergantung kondisi dan ini yang harus diperhatikan. Karena lanjut Pj. Bupati, tidak mungkin bisa bekerja tanpa didukung struktur dibawa.
“Kalau memungkinkan untuk tidak dilakukan mutasi, yah jangan. Saya ini manusiawi, masa terus mengalah sementara yang dibawa tidak mau mengalah dan yang tidak mau mengalah harus dipindahkan, namun sepanjang merasa nyaman bekerja tidak ada mutasi,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Pj. Bupati Pinrang, Praktisi hukum Wawan Nur Rewa, mengatakan Pj. Bupati harus lebih memahami situasi peta politik.
“Sebagai pucuk pimpinan bagi bawahannya, lanjutnya, sebaiknya memperlihatkan contoh netralitas sebagai ASN. Artinya, ASN sebaiknya di ajari tidak berpihak ke salah satu Paslon atau tidak berpolitik praktis, meski memiliki hak pilih.
Sementara ketika bawahan tidak mengikuti arahannya atau membuatnya tidak nyaman bekerja akan di mutasi, menurut Wawan Nur Rewa, sebaiknya pernyataannya itu diralat.
Dikatakannya, hal ini memungkinkan ada penilaian berbeda terhadap bawahannya. Maksudnya, untuk kepentingan tertentu dan tidak sejalan dengan Pj. Bupati maka dilakukan mutasi. (84R).