LUTIM, Tidak terima atas penghinaan melalui media sosial, Mardin DG. Marala melaporkan Akun Facebook atas nama Natalia Kristin kepihak berwajib Polres Luwu Timur.
Berdasarkan laporan pengaduan ke Polres Luwu Timur pada tanggal 08 Juli 2020, Mardin DG. Marala alamat Desa Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, melaporkan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Iya, saya bersama Ka. Biro Palopo Pos Nastan telah melaporkan Akun Facbook atas nama Natali Kristin ke Polres Luwu Timur, setelah melihat posting dalam Group Facebook Menuju Pilkada Luwu Timur 2020, yang menyebut “media Sinyaltajam abal-abal dan dia menuduh kalau Perusahaan Sinyaltajam bukan PT tapi CV”. Ungkap Mardi.
Katanya, saya sebagai penanggung jawab di media Sinyaltajam merasa dirugikan atas postingan Natalia Kristina di Facebook “dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak benar adanya seperti postingannya di Group Facebook Menuju Pilkada Luwu Timur 2020”. Ucapnya.
Lanjut Mardin mengatakan “mungkin Natalia Kristina itu matanya sudah rabun dan tidak melihat dengan jelas. Jelas sekali di Portal Online Sinyaltajam.com ada tertulis nama PT Bina Ragam Jasa, dimana PT tersebut menaungi Online dan Cetak Sinyaltajam”. Tegasnya.
Begitupun Nastan selaku Ka. Biro Palopo Pos Luwu Timur angkat bicara, “kalau postingan Akun Facebook Natalia Kristina itu sudah keterlaluan menyerang nama media dan kami sudah laporkan ke Polres dengan pencemaran nama media, orang seperti itu harus diberi efek jerah”. Ungkap Nastan. (AP).