LUTRA, ASPIRASI POST- Setiap calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara (Lutra) Tahun 2020, tentu memiliki alasan tersendiri yang berbeda-beda.
Demikian pula dengan, Wahyu Hari Priono, SPd, MPd, warga Manganan Desa Rinding Allo, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Lutra, Sulsel.
Pria kelahiran 10 Mei 1990 di Lutra tersebut, juga punya alasan tersendiri sehingga mengikuti seleksi calon anggota PPK di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Lutra.
Alumni Pasca Sarjana Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2019 ini, mengaku termotivasi ikut seleksi calon anggota PPK dalam penyelenggaraan Pilkada Lutra yang akan dihelat dalam tahun ini karena dilandasi beberapa alasan penting.
Menurutnya sebagai warga negara yang baik, ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan suatu tanggung jawab moril dan sebuah kewajiban.
Karena Pilkada merupakan tonggak penentu dimana rakyat atau masyarakat bisa ikut berpartisipasi secara langsung untuk menentukan sendiri pemimpinnya lima tahun kedepan.
Oleh karena itu, proses Pilkada harus berdaulat, dalam artian bahwa penyelenggaraannya harus betul-betul dilaksanakan sebagaimana amanat konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 22E Point (1) bahwa: Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Sebab Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat yang merupakan manifestasi dari kedaulatan Hak Asasi Manusia sebagaimana deklarasi HAM universal tahun 1948, yang kemudian diadopsi kedalam konstitusi negara kita, sebagaimana termuat di dalam Pasal 28C sebagai sarana bagi setiap warga negara dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya.
Berdasarkan uraian di atas sehingga, Wahyu berkeingin untuk ikut berpartisipasi secara langsung sebagai bahagian dari penyelenggara Pilkada Lutra yang akan datang, sehinga dirinya mengikuti seleksi calon anggota PPK di Kecamatan Rongkong.
Karena menurutnya, dengan terlibat langsung sebagai penyelenggara Pilkada Lutra, maka perlindungan terhadap kedaulatan rakyat sebagaimana yang tertera di atas akan lebih kuat.
Sebab hasil Pemilu/Pilkada memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Kewenangan, Kewajiban dan Tugas PPK yang termaktub dalam pasal 53. Demikian pula dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 21,22 dan 23.
“Atas dasar itulah, saya mengambil suatu kesimpulan bahwa sebagai warga negara yang baik dan sadar akan tanggung jawab moril dan sosialnya, maka saya ikut mendaftarkan diri sebagai calon PPK di Kecamatan Rongkong Kabupaten Lutra,” kata Wahyu.
Berikut Profil/Biografi Wahyu Hari Priono;
Wahyu Hari Priono, lahir pada tanggal 10 Mei 1990 di Kariango, Kecamatan Seko Kabupaten Lutra, Sulsel.
Pada tahun 1996 untuk pertama kalinya, Wahyu memasuki dunia pendidikan pada tingkat sekolah dasar di SD Negeri 060 Manganan, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Lutra dan tamat pada tahun 2002.
Selanjutnya, Wahyu menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama di SMP Negeri 1 Limbong, Kecamatan Rongkong pada tahun 2002 dan tamat tahun 2005.
Kemudian pada tahun yang sama pula, ia melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 1 Baebunta Kabupaten Lutra dan tamat pada tahun 2008.
Setelah tamat SMA di tahun yang sama pula, Wahyu kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Cokroaminoto Palopo dan selesai pada tahun 2012.
Kemudian di tahun 2016, Wahyu terdaftar sebagai mahasiswa Pendidikan Hukum dan Kewarganegaraan pada Prodi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Program Pascasarjana UNM dan tamat tahun 2019.
Selama bergelut di dunia kemahasiswaan, Wahyu aktif pada berbagai lembaga keorganisasian baik itu organisasi internal maupun eksternal kampus. Diantaranya, tahun 2009 sebagai salah satu pendiri organisasi Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), 2008 terdaftar sebagai anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palopo. Pada tahun 2010, Wahyu terpilih sebagai Ketua Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) Universitas Cokroaminoto Palopo.
Selain itu, Wahyu juga tercatat sebagai anggota dan pengurus Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kota Palopo, dan sebagai Dewan Pengurus Pusat Serikat Rakyat Miskin Demokratik (DPP SRMD) pada tahun 2010-sekarang.
Hingga saat ini, Wahyu aktif sebagai tenaga pengajar di SMP Negeri 1 Rongkong Kecamatan Rongkong, Kabupaten Lutra. (Wilyam Maraton).