ENREKANG- Aliansi masyarakat Enrekang menggugat menggelar aksi unjuk rasa terkait Maklumat bersama yang dikeluarkan Forkopimda Enrekang di Bundaran Bambu Runcing Enrekang dan DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (22/03/2021).
Aksi tersebut, digelar sekitar jam 14.05 Wita yang digelar oleh puluhan masyarakat Enrekang dengan beberapa Varian seperti orasi dan menyanyikan lagi perjuangan.
Bani selaku Jendral Lapangan menyampaikan bahwa, maklumat bersama Forkopimda ini, rujukan atau acuan yang digunakan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, Maklumat tersebut, tidak memiliki landasan analisis dan hanya menimbulkan kerugian masyarakat ditengah Pendemi Covid-19.
Pasalnya, dalam data pertumbuhn Covid-19 di Enrekang sudah landai bahkan, sudah berada di Zona Kuning. Tentunya, ini sudah tidak sejalan dengan Instruksi Mendagri (In- mendagri) Terbaru Nomor 5 tahun 2021 yang diterbitkan 4 Maret 2021.
“Saya kira dalama instruksi Mendagri yang terbaru adalah Pemberlakuan PPKM (Sesuai Dengan Protokol Kesehatan), bukan ditiadakannya kegiatan Masyarakat, ini juga di kuatkan dengan Maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penangan penyebaran Covid-19 tidak berlaku lagi mulai Jumat (26/6/20) masyarakat diperbolehkan menggelar pesta pernikahan dan lainya, Namun tetap dengan SOP Protokol Kesehatan,” ungkap Bani.
Ia juga menambahkan bahwa, Dalam Diktum ke 16- Inmendagri Nomor 5 tahun 2021 yang sangat jelas masa berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021. Sementara dalam Maklumat bersama yang dikeluarkan Forkopimda Kabupaten Enrekang tidak dijabarkan sampai kapan masa berlakunya.
Jelas bahwa, Pemda Enrekang tidak Update dalam mengambil rujukan Kebijakan yang tentunya berdampak langsung bagi masyarakat Enrekang, merugikan masyarakat kecil itu sendiri dan sangat meresahkan masyarakat.
“Sehingga kami menganggap bahwa, Maklumat yang dikeluarkan oleh Forkopimda Enrekang jelas cacat hukum dan sudah seharusnya untuk dicabut karna Instruksi Kemendagri no 05 tahun 2021 masa berlakunya hanya sampai hari ini saja,” tegas Bani dalam orasinya.
Adapun tuntutan Aliansi Masyarakat Enrekang menggugat, yakni Cabut Maklumat Inkonstitusional Bersama Forkopimda Yang Dikeluarkan Pada Tanggal 4 Maret 2021 dan Hilangkan Jam Pembatasan Pusat Perbelanjaan Demi Memulihkan Perekonomian Ditengah Pendemi Covid-19. (Ani Hasan).