LUTIM, ASPIRASI POST- Direktur LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (LSM MAPELUP) Andreas Tandi Lodi, SH, yang juga Anggota Tim Koordinasi Pengelolan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pompengan – Larona sebuah lembaga yang mendapat Surat Keputusan dari Menteri PUPR yang masa kerja Tahun 2019 – 2024.
Direktur LSM itu, Andreas Tandi Lodi, SH, angkat bicara soal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Penambangan PT. CITRA LAMPIA MANDIRI terhadap aliran Sungai Pongkeru Luwu Timur
Kepada media ini secara tegas saya menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut. Termasuk pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur Andi Tabacina, yang mengatakan, bahwa sesuai hasil Uji Laboratorium belum masuk kategori tercemar.
Saya tidak mengajari Kadis LH Luwu Timur apa yang dimaksud dengan tercemar ? Tercemar artinya berubah warna dan berbau. Bagaimana dengan air Sungai Pongkeru apakah masih jernih atau sudah keruh pekat ? Lantas apakah Lab yang menguji air Sungai Pongkeru yang keruh pekat itu punya legalitas alias tersertifikasi jangan-jangan Lab itu adalah Lab abal-abal ?. Ungkap Tandi Lodi.
Juga saudara Kabid Penataan Lingkungan Nasir DJ jangan terkesan asal ngomong dan mencari kambing hitam terhadap kebun merica. Tandas Tadi Lodi.
Untuk itu, saya mendesak Bapak Kapolda Sulawesi Selatan memerintahkan anak buahnya ( Polres Luwu Timur) segera melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahum 2012 tentang Izin Lingkungan. Juga saya mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas ESDM untuk segera turun ke Luwu Timur melakukan investigasi secara konprehensip.
Terus kalau benar kolam pengendap milik PT. Citra Lampia Mandiri mengalami over kapasiti berarti patut diduga Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL – RPL) tidak dipedomani dilapangan sebagaimana bahagian tak terpisahkan dari AMDAL itu sendiri. Tegas Tandi Lodi.
Dan yang lalai dalam tugas pengawasan itu adalah Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur dan tentu berpotensi mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Saya berharap Bapak Bupati Luwu Timur untuk tidak menutup mata terhadap kejadian tersebut, karena berpotensi jadi issu politik dari rivalnya, dalam kontestasi Pilkada nanti, ini sebuah sejanta pamungkas politik. Tutup Tandi Lodi. (AP).