PINRANG, ASPIRASI POST- Penangkapan terduga oknum anggota TNI-AD gadungan oleh anggota unit Intel Dim 1404/Pinrang di Desa Leppangan, Kec. Patampanua, Kab. Pinrang pada Selasa 26 Mei 2020 sekira pukul 07.00 wita.
Adapun Kronologis penangkapan, sebagai berikut. Pada sekira pukul 04.35 Wita, Aidah (50) menghubungi Sertu Asrianto (Ba Intel Dim 1404/Pinrang) melalui via telephon menyampaikan, bahwa Lel. Agusrianto yang mengaku sebagai anggota Intel Kodim 1402/Polmas ada di Desa Leppangang, Kec. Patampanua, Kab. Pinrang dan berada di rumah istri siri’nya. Pada pukul 05.30 Wita.
Sertu Asrianto bersama Serda Sanianto dan Serda Rahmat berangkat ke TKP untuk melakukan pengecekan dan penangkapan. Saat di amankan, Oknum TNI gadungan yang mengaku sebagai anggota Intel Kodim 1402/Polmas tersebut, sedang berada di rumah istri sirinya, tanpa melakukan perlawanan.
Oknum TNI gadungan tersebut, mengaku sebagai anggota Intel Kodim 1402/Polmas di bawah ke Staf Intel Kodim 1404/Pinrang dan melakukan introgasi oleh Pasi Intel Dim 1404/Pinrang.
Setelah di lakukan interogasi oleh Pasi Intel Dim 1404/Pinrang, Oknum TNI gadungan tersebut, mengaku bernama Agusrianto, Umur (58), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Bumiayu, Kab. Polman, Prov. Sul-bar.
Sebelum menikahi istri sirinya, terlebih dahulu Ibu Aidah (50) memperkenalkan Agusrianto kepada Ibu Hj. Baharia Pada hari Sabtu 18 April 2020, Agusrianto mengaku duda yang berprofesi sebagai Anggota Intel Dim 1402/Polmas.
Lanjut Ibu Aidah (50) “Ibu Hj. Baharia (50) pekerjaan tidak ada dan berstatus janda, karena Agusrianto menyampaikan ke Ibu. Aidah bahwa saya mencari calon istri sehingga di perkenalkanlah ke Ibu Hj. Baharia”.
Setelah dari perkenalan tersebut, Agusrianto langsung menyampaikan kepada kedua orang tua Ibu Hj. Baharia, bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2020 Agusrianto akan melamar Ibu Hj. Baharia dengan mahar uang sebesar Rp. 50. 000.000,-(lima puluh juta rupiah). Pada hari yang di janjikan yaitu pada Senin 20 April 2020 Agusrianto tidak kunjung datang ke rumah Ibu Hj. Baharia saat di hubungi melalui via telephone “alasan sibuk dengan urusan kantor” dan pada saat itu, di rumah Ibu Hj. Baharia sudah berkumpul keluarga besarnya untuk menerima kedatangan Agusrianto dalam rangka pelamaran.
“Agusrianto baru menyempatkan datang kerumah Hj. Baharia Pada kamis 23 April 2020 sekira pukul 20.00 Wita dan menyampaikan bahwa uang panaiknya ada di Bank BRI belum bisa cair dalam waktu dekat. Sehingga Agusrianto meminta ke Ibu Hj. Baharia bahwa kita Nikah Siri saja dengan meminjam uang sebesar Rp. 2. 500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang tua Ibu Hj. Baharia untuk biaya Nikah dan pada saat itu Ibu Hj. Baharia menyanggupinya karena merasa malu terhadap keluarga besarnya.
Setelah di laksanakan pernikahan secara Siri pada Selasa 5 Mei 2020 di Sulili Kec. Paleteang, Kab. Pinrang. Istri sirinya (Hj. Baharia) merasa tertipu karena Agusrianto mengaku Anggota TNI-AD satuan Kodim 1402/Polmas tetapi tidak pernah masuk kantor dan tidak mempunyai uang. Bahkan kalung emas seberat 9 gram milik Ibu Hj. Baharia di gadaikan di toko emas sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bripka Mustakim beserta dua anggota Resmob Polres Pinrang menjemput Agusrianto untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Akbar).