MAMUJU, ASPIRASI POST- Pengadilan Agama Mamuju Provensi Sulawesi Barat menerima kasus perkara perceraian dari masyarakat jumlahnya signifikan, dimana tingginya angka perceraian mencapai 52 persen selama tahun 2019. Rata-rata usia produktif 30 tahun, hal ini di ungkapkan Muh. Fauzan, S.Ag, MH, kepada wartawan media ini.
Rekapitulasi data nominalnya 613 kasus, sementara jumlah yang di putus sebanyak 640 perkara, 20 perkara yang di Prodeo (gratis biaya) mulai tahun 2018-2019, sisanya masih ada 7 kasus, insya Allah 2020 akan di selesaikan, ucapnya.
Tak di pungkiri faktor penyebab timbulnya, kasus perceraian lantaran perselingkuhan melalui Media Sosial, faktor ekonomi dan ketika suaminya pergi merantau, tuturnya.
Lanjut Humas katakan, 8 Kecamatan Tapalang, Simboro,Tapalang Barat, Kalukku, Papalang dan Mamuju Tengah kita masih menangani Matang, karena belum ada Kantor Pengadilannya, inilah wilayah kerja kita, ungkapnya.
Ada hal yang menarik di sini dimana masyarakat sudah sadar hukum ketika mereka ingin bercerai, mereka masukan laporannya ke Pengadilan, padahal sebelumnya cerai begitu saja, tanpa ada legalitas yang sah, sementara jeleknya perpisahan suami istri yang korban broken home adalah anak-anak mereka,
Selama kita melakukan sidang ada 10 yang berhasil di mediasi tak jadi bercerai, kami berharap semoga saja angka perceraian ini menurun atas kesadaran masyarakat itu sendiri. “Kami belum melakukan penyuluhan hukum lantaran anggaran tidak di siapkan turun kelapangan imbuh Muh. Fausan, nah Mamuju urutan ke dua tertinggi angka perceraian pertama ada di Polman, tutupnya. (Ani Hasan).













