PINRANG- Masyarakat Kab. Pinrang adalah mayoritas Petani dan Kab. Pinrang merupakan salah satu lumbung pangan yang ada di Sulawesi Selatan.
Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) bersama puluhan Petani melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Dinas Pertanian dan Hortikultura Kab. Pinrang, Kamis 7 Januari. 2021.
Azis selaku jendral lapangan dalam orasinya mengatakan, kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi sejak bulan Juni 2020 dan penyebab kelangkaan pupuk sampai saat ini belum di ketahui, para Petani yang ada di Kab. Pinrang juga di kagetkan dengan adanya Kartu Tani yang menjadi syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi dengan harga standar Nasional Rp. 90.000, sedangkan kalau masyarakat tidak memiliki kartu Tani, mereka harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 130.000.
Selain itu, Pemerintah juga meneken satu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.49 thn 2020 yang di mana, semakin memberatkan kehidupan petani, dengan adanya pengurangan subsidi pupuk.
Dia juga menambahkan, dulunya harga pupuk subsidi Rp. 90.000, setelah terjadi kenaikan harga subsidi pupuk menjadi Rp. 112.500 di mana petani harus merogoh kantong lebih dalam lagi.
Petani adalah pejuang pangan, maka dari itu kami atas nama Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) menuntut Dinas Pertanian dan Hortikultura bersama pemda pinrang, Cabut UU Permantab No. 49 Tahun 2020, Kartu Tani Bukan Solusi, Dorong Secara Perlahan Naturalisasi Farming, Cabut UU Pengadaan Tanah, Cabut Regulasi Bank Tanah, Hentikan Kriminalisasi Petani Di Paleteang Yang Berkonflik Dengan Pengusaha Tambang dan Tolak Omnibus Law. (8ar).