ENREKANG- Kementerian Perdagangan melarang bisnis pakaian bekas impor sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pedagang cakar alias cap karung meminta agar penghapusan aturan pelarangan menjual cakar.
Menurut penjual cakar (cap karung) yang ada di Enrekang, meminta kepada “Pak Jokowi yang baik hati janganki kasian kasih hapuskan cakar. Kita ini kasian hidupnya cuma di cakar,” tutur salah satu pedagang cakar di Pasar Enrekang saat ditemui wartawan Aspirasi Post Senin (10/4/2023).
Kementerian Perdagangan melarang bisnis pakaian bekas impor di Indonesia sesuai dengan arahan Jokowi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pedagang cakar mengaku, jualan baju bekas impor ini merupakan mata pencaharian kami satu-satunya. Bahkan ia mengatakan, penghasilan dari jualan baju bekas inilah yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Dan juga adanya cakar yang kami jual di Enrekang sangat membantu ekonomi lemah dan dapat membantu masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap, meminta kepada Bupati Enrekang H. Muslimin Bando, walaupun ada himbauan Pemerintah Pusat tentang pelarangan menjual barang impor cakar, agar kiranya dapat memberikan kita kesempatan untuk menghabiskan barang dagangan cakar kami
“Menurut pedagang cakar, kalau saya tersiksa ka kalau hilangki cakar, karena semua penghasilan ku di cakar. Kasih makan semua anak di cakar. Apa lagi kalau anak kita lima (5) tambah kalau anak sekolah atau kuliah bagaimana ini.
Pedagang yang telah berjualan selama 17 tahun ini menyebut dirinya akan kesulitan jika jualan baju bekas impor ini dilarang. Pasalnya kata dia jualan baju baru lokal itu
-
membutuhkan modal yang banyak namun memiliki kualitas yang rendah, sehingga menurutnya sulit menemukan pasarnya.
“Kalau mulai dari nol, kita anu lagi, cari (pasarnya) susah”.
Pedagang menuturkan, baju bekas impor hanya membutuhkan modal yang minim untuk dijual. Sementara baju baru dia harus mengeluarkan modal hampir 2 kali lipat dengan jumlah produk yang lebih sedikit.
“3 juta dengan baju sebanyak 500 lembar. Sementara baju baru, dia harus mengeluarkan 5 juta (tapi) 100 lembar ji,” imbuhnya.
Larangan jual baju bekas impor juga sudah berimbas ke salah satu pedagang musiman yang berjualan di Pasar Enrekang. Dia mengatakan, dirinya sudah tidak menjual selama seminggu terakhir semenjak Pemerintah menggalakkan larangan tersebut.
“1 Minggu libur karena tidak ada barang (setelah ada aturan). (Sekarang) ambil dari teman yang punya stok tapi mahalki,” katanya.
Pedagang menilai alasan Pemerintah melarang pakaian bekas untuk meningkatkan perekonomian UMKM tidaklah tepat. Menurutnya, pedagang cakar tidak mampu menjual produk lokal lantaran membutuhkan modal yang besar.
“Karena jual baju baru bukan ongkos sedikit,” ujar. (Andhika Eko Saputra).