WAJO- Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, hari ini Senin 14 Juni 2021 rencana untuk menyampaikan Aspirasi di Kantor DPRD Wajo, terkait rekam jejak Dr. H. Amiruddin, Sekertaris Daerah Wajo yang kinerjanya dinilai tidak profesional dan berulangkali menuai sorotan, akhirnya dibatalkan.
Pembatalan rencana penyampaian Aspirasi disampikan Ketua PHI melalui suratnya yang ditujukan kepada Ketua DPRD Wajo Nomor 006/E/06.2021/PHI tertanggal 14 Juni 2021.
Dalam surat yang ditanda tangani, Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, SH, MH, dikatakan, pembatalan rencana Aspirasi, karena adanya surat pengunduran diri Dr. H. Amiruddin, S.Sos, MM, sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Wajo, tertanggal 14 Juni 2021, yang ditujukan kepada Bupati Wajo dan ditembuskan kepada PHI Kabupaten Wajo.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, SH, MH, yang dihubungi via selularnya, membenarkan pembatalan rencana penyampaian Aspirasi hari ini. “Iya, rencana penyampaian Aspirasi hari ini sudah dibatalkan, saya sudah kirimkan surat pembatalan kepada Ketua DPRD.
Menurut advokat ini, pembatalan Aspirasi dilakukan setelah PHI Kabupaten Wajo menerima tembusan surat dari Sekda Wajo, perihal pengunduran dirinya sebagai Sekda. “Kami batalkan, karena Adami surat pengunduran dirinya Pak Sekda, sementara Aspirasi yang akan kami sampaikan adalah menuntut Sekda mundur terkait sepak terjangnya selama menduduki jabatan Sekda,” jelasnya. (*/Hz).