PINRANG- Meski sudah Enam kali mendekam di lembaga pemasyrakatan Kelas II B Pinrang dengan kasus pencurian, BA Dg Nojeng kembali melancarkan aksinya dengan mencuri Handpone.
BA Dg Nojeng merupakan Residivis dan dia adalah warga Jl. Seroja Kec. Paleteang dan kini telah diamankan oleh Tim Resmob Polres Pinrang akibat ulahnya sendiri.
“Kanit Resmob Polres Pinrang Aipda Aris mengatakan, dari hasil introgasi, BA Dg Nojeng mengaku telah mencuri handphone milik korban bersama dengan rekannya ” di mana Pelaku bersama rekannya merupakan resedivis,” kata dia di Mapolres Pinrang Senin 22 Februari 2021.
Adapun modus yang digunakan pelaku bersama dengan rekannya adalah berpura pura singgah bertanya di rumah korbannya dan pada saat itu rumah korban lagi sepi.
Pelaku kata dia, melihat dua buah handphone di meja dan pelaku langsung menggasak kemudian meninggalkan rumah korban.
Aipda Aris menambahkan, dari tangan pelaku kami mengamankan 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo tipe 1714. dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung J 7 Prime, “Sebagai barang bukti”. (8ar).