PINRANG- Pembangunan Kavling strategis di Jalan Bintang (depan SPBU Maccarawalie) diduga menyalahi aturan. Keberadaan bangunan itu pun menuai tanda tanya dikalangan warga yang melintas.
Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Pinrang, Awaluddin Maramat mengatakan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan, bangunan diatas kavling strategis tersebut harusnya untuk bangunan perkantoran. “Tata ruang hanya mengeluarkan Rekomendasi, sementara IMB dikeluarkan oleh PTSP,” kata dia saat dihubungi melalui aplikasi Whats Ap Rabu 8 September 2021.
Rekomendasi yang dikeluarkan PUPR kata dia, adalah Rumah kantor (Rukan).
Dari pantauan, bangunan dikavling strategis ini menyerupai kavlingan rumah tempat tinggal.
Dari data yang tertulis di Spanduk, disebutkan luas kavling tersebut berukuran 5 X25 meter.
Sementara, deretan bangunan disebelah Utara Jalan Bintang didominasi areal perkantoran milik Pemerintah. (84R).