PINRANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Pinrang beserta Panwas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan / Desa melakukan pengawasan Patroli Kawal Hak Pilih (Pengawasan Melekat dan Uji Petik) pada proses Coklik yang dilakukan oleh Pantarli selama sebulan (mulai tanggal 24 Juni -24 Juli 2024).
“Sampai saat ini, sebanyak 17.440 kartu keluarga (KK) tersebar di 12 Kecamatan di Kab. Pinrang”.
Dari Hasil Waskat dan Uji Petik, Bawaslu telah menemukan berbagai masalah, seperti adanya warga yang belum terdaftar dan Warga yang jauh dari lokasi TPSnya “ada Pantarli yang Tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tatacara cara”.
Hal ini telah disampaikan oleh Bawaslu ke KPU hingga tingkatan PPK dan PPS untuk perbaikan data, “Hal ini telah di tindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pinrang”.
Aswar, Pimpinan Bawaslu Kab. Pinrang membidangi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kab. Pinrang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal Hak Pilih, jika tidak terdaftar sebagai pemilih, segera melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang tersebar “kantor Bawaslu Kab. Pinrang atau kantor Panwaslu Kecamatan terdekat dan juga bisa melalui hotline Bawaslu Pinrang di nomor +62 852 57249544,” ungkap Aswar.
Aswar menambahkan, pengawasan patroli Kawal Hak Pilih ini, juga bertujuan guna memastikan seluruh Hak Pilih terdata pada Pemilihan serentak Tahun 2024 dengan mengunjungi rumah warga di Kab. Pinrang, khususnya Wilayah terpencil dan mengecek apakah semua informasi yang tercantum dalam daftar pemilih akurat dan sesuai dengan kondisi yang ada di Lapangan.
Lanjut Aswar, Bawaslu Kab. Pinrang beserta jajaran “Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan-Desa” berfokus mengawasi secara melekat dan memastikan Coklit sesuai prosedur serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas yang ada di Wilayah Kab. Pinrang agar tidak ada yang terlewatkan pada proses Coklit oleh Pantarlih.
Proses pengawasan secara melekat pada uji petik ini bertujuan untuk memastikan, bahwa tahapan Coklit yang dilakukan Pantarlih sesuai prosedur dan juga memastikan keakuratan data pemilih jelang Pilkada serentak Tahun 2024, pungkasnya. (84R).