PINRANG- Berdasarkan Pokja yang berlaku saat melakukan rekrutmen Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten Pinrang menerapkan 2 metode.
Dimana, untuk ke-2 metode tersebut, Panwascam harus melalui evaluasi kinerja bagi peserta existing dan mengadakan rekrutmen pendaftar baru jika jumlah peserta existing yang memenuhi syarat belum memenuhi kuota pendaftar, ungkap Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri, Kamis 16 Mei 2024.
Fitriani menambahkan, untuk rekrutmen bagi pendaftar baru, dilakukan khusus untuk 5 (Lima) Kecamatan dengan jumlah Peserta Existing yang memenuhi syarat kurang dari 3 Peserta, yaitu Kecamatan Mattiro Sompe 2 orang, Kecamatan Duampanua 2 orang, Kecamatan Tiroang 1 orang, Kecamatan Patampanua 1 orang dan Kecamatan Cempa 1 orang dan total sebanyak 7 (Tujuh) orang yang akan diterima menggantikan posisi Panwas sebelumnya yang dinyatakan gugur pada saat evaluasi kinerja beberapa hari lalu.
“Ia, melalui Evaluasi Kinerja Peserta Existing atau Panwascam Pemilu 2024 dan mengadakan Rekrutmen Pendaftar Baru jika jumlah Peserta Existing yang memenuhi syarat belum memenuhi kuota pendaftar”.
Dari 36 Panwascam Pemilu 2024, 1 Panwascam telah mengundurkan diri dan yang mengikuti Evaluasi kinerja sebanyak 35 orang, bahkan yang dinyatakan nemenuhi syarat sebanyak 29 orang.
“Penerimaan pendaftaran bagi kategori peserta baru berlangsung selama tiga hari dari tanggal 3 sampai 7 Mei,” ucap Ketua Bawaslu Pinrang.
Lebih lanjut, Fitriani berharap antusias masyarakat yang mau bergabung bersama kami di pemilihan agar segera mengambil formulir karena waktunya yang tidak panjang dan makin banyak pelamar akan jauh lebih baik, biar makin kompetitif seleksinya.
“Memang, durasi waktu yang cukup pendek, bagi masyarakat yang berminat agar secepatnya mengurus berkas yang diperlukan”.
Untuk diketahui, sebagaimana yang tertuang dalam Pengumuman Pokja Pembentukan Panwascam Pilkada Bawaslu Kab. Pinrang yang telah dikeluarkan pada hari Jumat, (3/5/24). (84R).