PINRANG- Setelah merudapaksa anak kandungnya, ZN alias Lakonding Bin Baharuddin yang beralamatkan di jalan Kesehatan Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang, diamankan di Samarinda Kalimantan Timur, setelah memperkosa anak kandung sendiri NH yang berumur 11 Tahun.
Menurut Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Murgan mengatakan, setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, terduga pelaku itu berangkat ke Kalimantan Timur. “Perbuatan bejat itu dilakukan Sekitar bulan Juni-Juli, sebelum terduga pelaku ke Samarinda,” kata Murgan di Ruang Kerjanya Senin 15 Agustus 2022.
“Kejadian itu bermula saat ZN alias Lakonding usai pesta miras dengan rekan rekannya”.
ZN tersebut dalam kondisi mabuk, “terduga pelaku pulang dan melihat kedua anaknya tertidur pulas”.
Di Saat itulah, ZN, terduga pelaku menggerayangi tubuh gadis munginyalnya yang dalam kondisi terlelap.
Merasa tubuhnya digerayangi NH terjaga dan meronta, “Terduga pelaku saat itu langsung mengancam korban menggunakan keris,” lanjut Murgan.
Murgan menambahkan, dibawah ancaman sebilah keris, korban pasrah dan melayani nafsu bejat ayahnya.
Aksi bejat ZN alias Lakonding terbongkar saat, mantan istri ZN mengetahui perilaku tak terpuji kepada putrinya, “ZN dan istrinya sudah bercerai”.
Didepan penyidik ZN mengaku menggagahi anak kandungnya karena pengaruh minuman keras, “Hanya sekali saya lakukan”.
Meski mengaku menyesali perbuatannya, namun ZN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 3 Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman Maksimal 15 Tahun kurungan. (84R).