PINRANG- Beredar sebuah foto di Group Whats App tentang netralitasnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Pilkada mendatang.
Dimana, beredarnya sebua foto tentang Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pinrang yang berinisial MU memegang spanduk AJB salah satu calon Bupati Pinrang.
Saat dikonfirmasi melalui via Whats App, Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pinrang mengungkapkan, Tabe Andi saya mohon maaf karena kukira belum Pi masuk tahapan, tapi saya berjanji TDK akan mengulangi lagi.
Lanjut dari itu, “Iye karena belumpi juga dipastikan apakah yang bersangkutan jadi masuk belum Pi ada Partai yang mengusung, kalau betul dia masuk saya TDK akan berani lagi akan melakukannya, mohon maaf”.
Bahkan dirinya merasa khilaf saat bersua foto bersama masyarakat memegang spanduk AJB calon Bupati Pinrang. “Iye betul sekali Andi posisi saya pada saat itu hilaf, jadi mohon kepada seluruh masyarakat Pinrang ini, adalah pelajaran yang sangat berharga karena TDK ada manusi yang sempurna kita bisa saja hilaf, sekali lagi saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tutupnya.
Untuk diketahui, soal netralitas ASN pernah dipertegas oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, saat melakukan Rakor pada 06 Februari 2024 yang dihadiri seluruh Gubernur, Wali Kota, dan Penjabat Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
KASN menegaskan supaya ASN terus menjaga proses pemilihan umum, sehingga ke depannya dapat mewujudkan Indonesia Emas. Untuk itu, ASN perlu netral dengan tidak melakukan politik praktis dalam tugasnya. ASN juga harus fokus di dalam pelayanan agar bisa bekerja secara profesional sehingga kebijakan yang dihasilkan berjalan adil.
“Pemilu makin dekat dan pelanggaran netralitas makin dekat. Seluruh ASN, stakeholders dan masyarakat untuk turut dalam berpartisipasi di dalam penyelenggaraan pemilu yang netral,” kata Agus dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Tahun 2024 Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi : Menuju Birokrasi Berkelas Dunia, Selasa, (6/2/2024).(red)
Hal itu juga pernah disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Pinrang baru-baru ini dalam upacara resmi. Penjabat Bupati telah menekankan pentingnya netralitas ASN dalam proses politik, terutama menjelang Pilkada.
Sementara kata Wawan, ASN ini mesti berhati-hati dalam mendukung salah satu bakal calon Bupati. Memang ada hak memilihnya, tapi bukan berarti bebas berkampanye atau ikut terlibat berpolitik praktis. Ada pidananya, seperti Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189”.
Selain itu, ia juga menerangkan pentingnya ASN untuk menjaga Netralitas dan tidak mengarahkan masyarakat agar memilih salah satu Balon Bupati, apalagi dilakukan secara terbuka dan disebar ke sosial media.
“Hal ini sesuai pasal 493 undang-undang pemilu yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu setiap pelaksana dan atau tim Kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” tutur Wawan, saat dihubungi, Kamis (30/5). (84R).