ENREKANG- Para ASN bertanya-tanya tentang TPP yang akan di bayarkan oleh pemerintah daerah, menunggu kepastian kapan pencairan nya, dimana tambahan penghasilan Pegawai Negri Sipil merupakan hal yang baru bagi Pemda Kabupaten Enrekang tahun 2020 sudah mulai di dengungkan, untuk melegalitaskan hal tersebut maka di buatkanlah peraturan Bupati No 12 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang yang mengacu pada keputusan Menteri Keuangan melalui mekanisme sesuai Kemendagri No 150 Tahun 2020, yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Ada beberapa Tim TPP yang terlibat, yakni Kabag Ortala, Kabag Hukum, BKPSDM, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Inspektorat sudah berkerja maksimal. Kabag Ortala “Kadang Kandani” mengatakan kurang lebih 4000 ASN yang akan mendapatkan tambahan penghasilan Pegawai tahun 2021 termasuk Guru dan dokter, kecuali Guru yang menerima tunjangan sertifikasi dan dokter spesialis tidak dapat TPP, ungkap Kadang kepada wartawan.
Yang menjadi ukuran untuk mendapatkan besaran TPP di lihat dari kelas Jabatan. Selain itu, Absensi Pegawai dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang sementara ini masih dalam tahap Verifikasi oleh BKPSDM.
Sementara menurut Budiman S.Fata, S.Sos, MAP, yang membidangi hal itu mengatakan “untuk daftar hadirnya nanti kami akan cetak di BKPSDM yang absen persensinya, absen elektronik dan apabila ada ASN di OPD yang tidak hadir dengan alasan sakit atau ada kegiatan luar kita akan minta dokumen pendukungnya.
Karena kami sudah buat Tim Sekertariat Manegement Kinerja yang di Ketuai pak Sekda sekertariatnya berkedudukan di BKPSDM, dimana kita sudah siapkan meja dengan melibatkan 5 orang tenaga Verifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah (PNS) untuk menangani 5 OPD yang akan di Verifikasi hal ini sudah kita buka sejak hari Senin 20 April 2021 tapi belum ada yang masuk laporkan absen dan SKPnya, yang hanya datang ke kami untuk berkonsultasi adalah dari Kecamatan Cendana Dinas Ketahanan Pangan datang bawa SKP dan daftar hadirnya, ujar Budiman kepada Awak Media Rabu 21 April 2021 saat di konfirmasi di ruang kerjanya, “soal besaran nominal yang akan di terima setiap ASN sudah di atur dalam peraturan Bupati, pungkasnya.
Lanjut Budiman “estimasi waktu batas pelaporan semua OPD ke BKPSDM sejak kita buatkan surat dan kita kirim kebawah bulan sesudahnya 5 Mei 2021, padahal untuk pembayaran bulan Maret sekitar tanggal 4 April kita tunggu laporannya, namun belum ada yang masukan absen dan SKPnya, sehingga belum di proses kemungkinan pembayaran TPPnya di cairkan bulan Mei sekaligus di rapel bulan 3, 4 2021. Batas akhirnya itu tanggal 5 Mei BKPSDM yang olah setelah di rekapitulasi absen dan SKP baru kita usulkan ke keuangan sebagai dasar pembayaran, nanti Keuangan memproses pencairannya ke semua OPD.
Nah kendalanya mengapa lambat, lantaran TPP ini adalah hal yang baru di lakukan, sebelumnya penilaian Kinerja Pegawai di Ferivikasi setiap tahun, ketika TPP akan di berlakukan SKPnya di buatkan setiap bulan, “itu mungkin yang menjadi kendala, apalagi ada Aplikasi online E Kinerja, yang sementara ini akan di gunakan oleh Pemerintah Daerah,” imbuh Budiman Gamblang.
Jadi sabar saja dulu, sembari menunggu OPD ke kantor bawa laporannya, di OPD juga ada Verifikator bagian Kepegawaian dan Sekertaris kalau mereka optimalkan kerjanya cepat juga di proses, tuturnya. (Ani Hasan).