PALOPO, ASPIRASI POST- Terduga pelaku pengedar barang haram Narkotika jenis Shabu Jaringan Padang Sappa-Siwa di amankan oleh Tim Personil Seksi Berantas BNN Kota Palopo pada Rabu, 18 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 Wita dan Penangkapan terduga pengedar barang haram tersebut, bermula dari informasi masyarakat setempat.
Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian, SE, MM, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pengedar barang haram Narkotika jenis Shabu tersebut.
“Sebelum Tim Pemberantasan BNN Kota Palopo mengamankan tersangka, anggota terlebih dahulu mengadakan penyelidikan dan penyelidikan tersebut, bermula dari informasi masyarakat setempat, bahwa akan ada peredaran dan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jl. Poros Palopo-Padang Sappa tepatnya, di Daerah Pakkalolo Kecamatan Bua Kabupaten Luwu”. Ucap AKBP Ustim Pangarian, SE, MM.
Tim Pemberantasan BNN Kota Palopo, lanjut Ustim. “langsung menuju ke TKP dan Tim menagkap seorang laki-laki yang diduga sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi Narkotika, setelah digeledah ternyata benar didapatkanlah 2 (dua) shacet yang diduga Narkotika jenis Shabu yang telah dibuang oleh pelaku di jalan raya yang tak jauh dari tempat dia menunggu pembeli”.
Setelah di introgasi, Sukri mengakui, bahwa barang haram tersebut, adalah miliknya, dan Tim langsung menuju ke rumah Sukri untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut dan ditemukanlah, 5 (lima) shaset kecil diduga Shabu yang terlilit lacban hitam, 1 (satu) set alat isap, 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) buah Handphone merek Samsung dan Vivo,1 (lembar) uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 (lembar) uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 1(satu) buah sendok Shabu, 1(satu) pack pembungkus gula yang biasa digunakan untuk mempaket Shabu dan 1 (satu) unit motor Yamaha Bison warna Putih dengan nomor Polisi DP 3347 EA.
Barang haram tersebut, diakui oleh Sukri, bahwa barang haram itu adalah miliknya, dan Narkotika tersebut, didapatkan dari Siwa dengan cara di pesan. Kata Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian, SE, MM. (AP).