WAJO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, melaksanakan sidang paripurna, terkait penjelasan Bupati Wajo terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah Kabupaten Wajo dan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019. Selasa, 01/07/2020.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H. Muh. Alauddin Palaguna, bersama Wakil Ketua I DPRD H. Firmansyah Perksesi dan Wakil Ketua II DPRD H. Senurdin Husaini. Pada kesempatan itu Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, menyampaikan laporan penggunaan anggaran tahun 2019.
H. Amran Mahmud, dalam laporannya bahwa, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo tahun 2019, kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dapat dipertahankan lima kali berturut- turut sejak 2015, dan merupakan WTP yang ke 7, tuturnya di ruang rapat Paripurna.
“Anggaran yang terealisasi tahun 2019, sebesar Rp.1,5 terlyun atau 102,86% dari anggaran Rp.1,53 trilyun lebih,” terangnya.
Acara dilanjutkan penyerahan laporan pertanggungjawaban Bupati Wajo, tahun anggaran 2019. Dan acara diakhiri pemandangan umum anggota DPRD Kabupaten Wajo atas nama Fraksi, sebagian menerima dan sebagian menuntut memenuhi janji politiknya. (*).