TORUT- Berdasarkan pemeriksaan BPK pada bulan Desember 2018, ditemukan Proyek pekerjaan bermasalah di Kabupaten Toraja Utara, hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat, Marten Gaga Semule, diruang kerjanya, kepada wartawan media ini. Senin, 8 Nopember 2021.
“Di mana Proyek bermasalah tersebut, dilakukan pekerjaan pada Tahun 2017. Dan masing-masing dikerjakan oleh CV. Ritwan Jaya Lestari, PT. Kurnia Jaya Karya, CV. Ilham Jaya, dan CV. Ritwan Lestari,” ucap Kepala Inspektorat Torut, Marten Gaga Semule.
Lanjutnya, berdasarkan keganjilan temuan BPK tersebut, “saya melakukan sidang TPGR, pada tanggal 8 Juli 2021. Di mana dalam sidang tersebut, disepakati perjanjian terhitung 90 hari untuk rekanan melakukan pembayaran, tetapi dalam waktu yang ditentukan itu, mereka tidak memiliki niat baik dalam membayar,” tutur Marten Gaga Semule.
Katanya, dengan waktu yang diberikan Inspektorat 90 hari tersebut, mereka tidak menyelesaikan pembayarannya, dari itu kembali saya melakukan penyuratan memberikan tempo 10 hari untuk melakukan pembayaran, tetapi sampai sekarang belum juga ada niat baiknya membayar kerugian negara, sehingga kami membuat surat khusus ke Kejari untuk penagihan kepada empat (4) Perusahaan ini,” tegas Marten Gaga Semule.
Jauh dikatakannya, ada pun keempat Perusahaan tersebut, adalah CV. Ritwan Jaya Lestari (Pekerjaan Jalan Tagari Balusu) kerugian negara karena kekurangan volume senilai satu milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah empat puluh dua sen.
PT. Kurnia Jaya Karya (Pekerjaan Jalan Barana Pangalli) kerugian negara diakibatkan kekurangan volume senilai satu milyar enam puluh sembilan juta empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah lima belas sen.
CV. Ilham Jaya (Pekerjaan Jalan Talungglipu Bori) kerugian negara diakibatkan oleh kekurangan volume senilai delapan ratus delapan puluh lima juta seratus dua belas ribu dua ratus sepuluh rupia sembilan puluh enam sen.
CV. Ritwan Lestari (Pekerjaan Jalan Minangga Sarang – Sarang) kerugian negara karena didenda keterlambatan senilai lima ratus empat puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupian tujuh puluh lima sen, tutup Kepala Inspektorat Toraja Utara, Marten Gaga Semule. (Eldony).