LUTRA- Tidak ada pembenaran bagi siapa pun, bahkan diseluruh negara, Termasuk Indonesia yang terbukti mengedarkan obat terlarang yang merusak menset para generasi penerus bangsa. Sudah menjadi suatu kepastian hukum yang harus ditindak dan di Penjaraka ini bukti komitmen penegak Hukum Polres Luwu Utara.
Gerak cepat dari satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara bertindak dilapangan, terbukti adanya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 07.30 Wita, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Radda, Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Tim Satres Narkoba Polres Luwu Utara menemukan pelaku inisial AS alias A (27), Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, alamat Dusun Bulo Desa Bulowattang Kec. Pancarijang Kab. Sidrap sedang membawa 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 15.45 (lima belas koma empat puluh lima) gram dengan shacetnya diberi Kode A. 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 15.47 (lima belas koma empat puluh tujuh) gram dengan shacetnya diberi Kode B.
– 1 (satu) pak plastik klip bening
– 2 (dua) potongan pipet plastik.
– 1 (satu) tas pinggang warna biru.
– 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam bersama simcardnya.
Berawal dari informasi masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui menjelaskan bahwa seorang memiliki dan membawa narkotika jenis shabu dan orang tersebut diduga sedang dalam perjalanan ke arah Kabupaten Luwu Utara kemudian Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.IK, memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Jayadi, S.Sos, untuk segera memimpin anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah anggota mendapatkan informasi bahwa orang yang dimaksud masih dalam perjalanan menggunakan mobil pickup warna putih, sehingga anggota menunggu orang tersebut akan melintas di Desa Radda Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara dan setelah orang yang dimaksud melintas maka anggota menghentikan orang tersebut dan kemudian di dalam mobil tersebut terdapat 3 (tiga) orang dan salah satunya diketahui bernama sdr. AS alias A dan saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 2 (dua) shacet diduga narkotika jenis shabu bersama barang lainnya didalam tas milik pelaku dan bersama barang yang ditemukan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/RP).