GOWA, ASPIRASI POST- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Gowa Periode 2019-2025 bertempat di Baruga Karaeng Galesong. Senin, 30/12/2019.
Dimana Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut, di pimpin langsung Bupati dan Wakil, Kejaksaan Sunguuminasa, Wakapolres Gowa, Danramil 1409 Hasanuddin, Unsur Muspida serta beberapa Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Gowa.
Tujuh belas Kepala Desa yang di lantik rata-rata sudah dua kali menjabat Kepala Desa antara lain Kepala Desa Borimasunggu Kecamatan Biringbulu Sakaria Razak dan Kepala Desa Bili-bili Kecamatan Bontomarannu Muh. Irwan serta Kepala Desa Datara Kecamatan Tompobulu Askar Liwang,
Haeruddin, S.Pdi, Nuralam, Muhammad Jafar, Mansur, S.Pdi, Dg Sikki, Basir, Kahar Dg Muang, Muhammad Anwar, Usman Se, Drs. Syarif Esa, Drs. Agustus B Dg Siala, Syamsuddin Ju.
Dalam sambutannya, Bupati Gowa Adnan Purichta IYL mengatakan Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa ini merupakan bentuk kepercayaan kepada masyarakat Gowa.
Jika sebelumnya pada bulan Oktober tahun lalu ada di lantik 31 orang Kepala Desa dan untuk bulan Oktober 2019 yang di lantik ada 21 orang Kepala Desa, dan untuk hari ini tanggal 30/12/2019 yang di lantik 17 orang Kepala Desa, ini merupakan hasil pemilihan serentak.
“Hari ini sudah rampung semuanya Kepala Desa dari hasil Pilkades Tahun lalu, dan untuk hari ini gelombang ke tiga sekitar 17 orang Kepala Desa serta sudah tuntas,” ucapnya.
Adnan juga mengatakan, para Kepala Desa yang baru saja di lantik merupakan pilihan rakyat dan merupakan salah satu yang terbaik. Olehnya, segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas Kepala Desa.
“Khusus bagi Kepala Desa yang baru, pelajari, pahami dan laksanaka semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama yang berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban serta hak dan larangan Kepala Desa dan membangun kerjasama yang sinergis dengan semua komponen masyarakat,” imbau Adnan.
Keberhasilan pelaksanaan Pemerintahan Desa sangat tergantung dari Kepala Desa itu sendiri. Menurut Adnan, Kepala Desalah yang bersentuhan langsung serta mengetahui di namika yang terjadi di Desanya masing-masing.
“Kepala Desa, juga berkewajiban membina kehidupan masyarakat, membina perekonomian Desa, memelihara ketenteraman, dan ketertiban masyarakat Desa serta mendamaikan perselisihan apabila terjadi di Desa masing-masing,” harap Adnan. (Haryanto Jamal/Iqbal).