WAJO- Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, menghadiri rapat paripurna pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022, bertempat di Lantai 2 kantor DPRD Wajo. Selasa 23/11/2021
Rapat paripuna dipimpin Ketua DPRD Wajo, H. Andi Alauddin, didampingi 2 wakil ketua DPRD, Firmansyah Perkesi dan A. Senurdin.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Sekda Wajo, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Anggota DPRD Wajo dan sejumlah undangan lainnya.
Bupati Wajo dalam sambutannya mengatakan, rancangan APBD Kabupaten Wajo tahun 2022 merupakan penjabaran dari pelaksanaan tahun ke empat periode 2019-2024, dimana RAPBD merupakan kristalisasi dari seluruh rencana kerja anggaran SKPD yang berdasarkan pada sinkronisasi antara rencana kerja Pemerintah (RRKP) dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), yang selanjutnya tertuang dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati dalam nota kesepakatan antara bupati dengan DPRD pada tanggal 13 Agustus bulan kemarin, sehingga APBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Katanya, dalam mendukung dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial menjadi tantangan utama dalam pembangunan, olehnya itu, keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan diarahkan pada percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik. “Tantangan utama kedua dalam pembangunan yakni penyusunan RAPBD tahun 2022 masih sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjutnya, dibuktikan dengan masih dominannya dana transfer Pemerintah Pusat dalam alokasi belanja RAPBD tahun 2022. Ini mengindikasikan kemampuan finansial yang bersumber dari pendapatan asli daerah belum mampu menopang pembangunan di Kabupaten Wajo secara keseluruhan.
Secara umum, sebut Amran, Anggaran Pendapatan daerah tahun 2022 digambarkan sebagai berikut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 1.448 triliun lebih, yang direncanakan diperoleh dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 161 miliar lebih, yang meliputi pajak daerah sebesar Rp. 44 miliar lebih, retribusi daerah sebesar Rp. 13 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 20 miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 83 miliar lebih.
“Selanjutnya pula saya sampaikan bahwa, pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer, yang pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp. 1.284 triliun lebih, yang diharapkan diperoleh dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1.210 triliun lebih, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 74 miliar lebih,” jelasnya.
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan diperoleh sebesar Rp 2.9 miliar lebih yang diharapkan diperoleh dari pendapatan hibah sebesar Rp. 2.9 miliar lebih.
Berkaitan belanja daerah Kabupaten Wajo pada tahun anggaran ini, lanjut ketua DPD PAN Wajo ini, digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan fungsi penunjang Pemerintahan.
Untuk belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan Pemerintah wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dalam standar pelayanan minimal (SPM), serta diarahkan pada pencapaian visi misi Kepala Daerah yang dijabarkan kedalam program prioritas pembangunan daerah khususnya 25 program kerja nyata.
Oleh karena itu, tambahnya, Pemerintah Daerah memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka belanja daerah pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.418 triliun lebih, antara lain terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 949 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp. 255 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp. 23 miliar lebih serta belanja transfer sebesar Rp. 189 miliar lebih. Selanjutnya mengenai pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 5 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 34 miliar lebih yang direncanakan untuk penyertaan modal pada bank Sulselbar Daerah sebesar Rp. 5 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp. 29 miliar lebih.
“Perlu saya sampaikan pula bahwa rancangan peraturan daerah sudah mengacu pada alokasi TKDD dari Pusat, sehingga telah dilakukan penyesuaian atas KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama,” bebernya.
“Kita semua tentu berharap bahwa apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat menjadi dasar dari langkah dan gerak pengabdian kita, sehingga kita tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum, semoga apa yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan dimasa yang akan datang menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera,” pungkasnya. (*/Hz).