• Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 15, 2025
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
No Result
View All Result

Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi Hari Raya bagi ASN

Admin by Admin
Maret 29, 2025
0
Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi Hari Raya bagi ASN
0
SHARES
19
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

LUTRA- Bupati Luwu Utara, Andi Abdullahh Rahim, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.11 / 179 / Inspektorat/2025, tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala UPTD, Direktur BUMD, serta Pimpinan Asosiasi, Perusahaan, Koorporasi, dan Masyarakat.

Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti surat KPK-RI Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan atau Perayaan Hari Besar lainnya.

BacaJuga

Wakil Bupati Pinrang Resmi Membuka Kejurnas Motor Cross MX 2025 Sesi Ke-2

Kursus Tani “Sekolah Lapang Tematik” Dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Duampanua

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.

Bupati Andi Rahim juga menegaskan kewajiban bagi ASN untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Termasuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan / kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa apabila pejabat dan ASN telanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri / Penyelennggara Negara, baik individu maupun mengatasnamakan institusi negara / daerah kepada perusahaan, masyarakat atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.” Demikian salah satu bunyi SE tersebut.

Surat edaran ini juga mengatur penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanaan / minuman yang mudah rusak dan / atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Utara di Inspektorat Kabupaten Luwu Utara.

Pelaporan gratifikasi ke UPG Kabupaten Luwu Utara yang dimaksud harus disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya, yang selanjutnya UPG Kabupaten Luwu Utara akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK-RI.

Bupati dalam surat edaran tersebut juga meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala UPTD, Kepala Desa, dan Direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas Dinas untuk kepentingan pribadi, karena fasilitas Dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Tak hanya itu, Bupati juga meminta Pimpinan Asosiasi / Perusahaan / Koorporasi / Masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari tindak pidana korupsi dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan internal kepada anggotanya untuk tidak memberikan gratisikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

“Apabla terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasaan oleh Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” begitu bunyi salah satu isi surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi. Di mana formulir pelaporan bisa diakses di https://jaga.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (Gol) pada tautan http://gol.kpk.go.id surat elektronik di alamat pelaporan. [email protected] atau alamat pos KPK.

Aplikasi pelaporan online (GOL Mobile) juga dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci : GOL KPK, Gratifikasi KPK. Atau dapat pula menghubungi UPG Kabupaten Luwu Utara pada Inspektorat Kabupaten Luwu Utara dengan CP Sofyan Hamid di 08114213108.

Dengan adanya SE ini, Bupati berharap bisa meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi, serta menjaga integritas penyelenggara negara. SE ini, juga menjadi pedoman penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (LHr).

Previous Post

Babinsa Koramil 04 Pantau Gerakan Pangan Murah di Lapangan Bosowa

Next Post

21 Perwakilan Masjid dari 12 Kecamatan Ramaikan Pawai Takbiran

Related Posts

Wakil Bupati Pinrang Resmi Membuka Kejurnas Motor Cross MX 2025 Sesi Ke-2
Daerah

Wakil Bupati Pinrang Resmi Membuka Kejurnas Motor Cross MX 2025 Sesi Ke-2

by Admin
Juli 13, 2025
0

PINRANG- Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, membuka secara resmi Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motor Cross MX 2025 yang digelar...

Read more
Kursus Tani “Sekolah Lapang Tematik” Dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Duampanua

Kursus Tani “Sekolah Lapang Tematik” Dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Duampanua

Juli 12, 2025
Kadistanhorti Bersama Tim Teknis Memonitoring Beberapa Lokasi Pekerjaan Infrastruktur Pertanian

Kadistanhorti Bersama Tim Teknis Memonitoring Beberapa Lokasi Pekerjaan Infrastruktur Pertanian

Juli 12, 2025
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Luwu Utara Tanam Jagung Serentak di Desa Palandan

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Luwu Utara Tanam Jagung Serentak di Desa Palandan

Juli 11, 2025
Meriakan Hari Koperasi Nasional, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat

Meriakan Hari Koperasi Nasional, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat

Juli 11, 2025
Next Post
21 Perwakilan Masjid dari 12 Kecamatan Ramaikan Pawai Takbiran

21 Perwakilan Masjid dari 12 Kecamatan Ramaikan Pawai Takbiran

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

September 13, 2020
Posko Covid Dibuang Ke Sungai

Posko Covid Dibuang Ke Sungai

Juli 1, 2020
Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

Juli 8, 2020
Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

Juli 7, 2020
Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

Juli 16, 2020
Pelaku Penganiayaan dan Pelemparan Mobil di Kota Palopo Diringkus Polisi

Pelaku Penganiayaan dan Pelemparan Mobil di Kota Palopo Diringkus Polisi

Januari 22, 2021
Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

1
Wakil Bupati Pinrang Resmi Membuka Kejurnas Motor Cross MX 2025 Sesi Ke-2

Wakil Bupati Pinrang Resmi Membuka Kejurnas Motor Cross MX 2025 Sesi Ke-2

0

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Soppeng Melaksanakan “Perpustakaan Ceria”

0

Kepala UPT SDN 045 Rante Malino Minta Guru Jangan Tambah Libur

0

Sambut HUT Bhayangkara 73 Polres Luwu dan TNI Lakukan Donor Darah

0

Pasca Banjir Jembatan di Desa Pute Mata Rusak Parah

0
Wakil Bupati Pinrang Resmi Membuka Kejurnas Motor Cross MX 2025 Sesi Ke-2

Wakil Bupati Pinrang Resmi Membuka Kejurnas Motor Cross MX 2025 Sesi Ke-2

Juli 13, 2025
Kursus Tani “Sekolah Lapang Tematik” Dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Duampanua

Kursus Tani “Sekolah Lapang Tematik” Dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Duampanua

Juli 12, 2025
Kadistanhorti Bersama Tim Teknis Memonitoring Beberapa Lokasi Pekerjaan Infrastruktur Pertanian

Kadistanhorti Bersama Tim Teknis Memonitoring Beberapa Lokasi Pekerjaan Infrastruktur Pertanian

Juli 12, 2025
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Luwu Utara Tanam Jagung Serentak di Desa Palandan

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Luwu Utara Tanam Jagung Serentak di Desa Palandan

Juli 11, 2025
Meriakan Hari Koperasi Nasional, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat

Meriakan Hari Koperasi Nasional, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat

Juli 11, 2025
Kadistan Hortikultura Dampingi Bupati Pinrang Pada Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Kadistan Hortikultura Dampingi Bupati Pinrang Pada Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Juli 10, 2025

BERITA TERBARU

Wakil Bupati Pinrang Resmi Membuka Kejurnas Motor Cross MX 2025 Sesi Ke-2

Wakil Bupati Pinrang Resmi Membuka Kejurnas Motor Cross MX 2025 Sesi Ke-2

Juli 13, 2025
Kursus Tani “Sekolah Lapang Tematik” Dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Duampanua

Kursus Tani “Sekolah Lapang Tematik” Dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Duampanua

Juli 12, 2025
Kadistanhorti Bersama Tim Teknis Memonitoring Beberapa Lokasi Pekerjaan Infrastruktur Pertanian

Kadistanhorti Bersama Tim Teknis Memonitoring Beberapa Lokasi Pekerjaan Infrastruktur Pertanian

Juli 12, 2025
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Luwu Utara Tanam Jagung Serentak di Desa Palandan

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Luwu Utara Tanam Jagung Serentak di Desa Palandan

Juli 11, 2025
Meriakan Hari Koperasi Nasional, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat

Meriakan Hari Koperasi Nasional, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat

Juli 11, 2025
Kadistan Hortikultura Dampingi Bupati Pinrang Pada Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Kadistan Hortikultura Dampingi Bupati Pinrang Pada Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Juli 10, 2025
Koran Aspirasi Post – Aktual, Inspiratif, dan Inovatif

Indeks berita terbaru hari ini. Memuat berita Daerah, Hukum, Politik, Ekonomi, Olahraga, Kesehatan & Artikel. Disajikan secara akurat dari sumber terpercaya

Ikuti Kami

Kategori Populer

  • Artikel
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Berita Terbaru

Wakil Bupati Pinrang Resmi Membuka Kejurnas Motor Cross MX 2025 Sesi Ke-2

Wakil Bupati Pinrang Resmi Membuka Kejurnas Motor Cross MX 2025 Sesi Ke-2

Juli 13, 2025
Kursus Tani “Sekolah Lapang Tematik” Dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Duampanua

Kursus Tani “Sekolah Lapang Tematik” Dilaksanakan di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Duampanua

Juli 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya