PINRANG- Delapan Fraksi yang duduk di kursi DPRD Kab. Pinrang menerima Ranperda APBD TA. 2021 dan 4 (empat) Ranperda Non APBD.
Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid bersama Wakil Bupati Pinrang Drs. Alimin dan Unsur Forkopimda, Sekda Pinrang Andi Budaya, para Asisten, Staf Ahli, para Pimpinan OPD, Kabag Setda, para Camat, Lurah dan Kades menghadiri Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Pinrang, Selasa 3 November 2020
Ketua DPRD Pinrang H. Muhtadin memimpin Rapat Paripurna DPRD, sekaligus penerimaan Ranperda APBD TA. 2021 dan 4 (empat) Ranperda Non APBD.
Ke empat Ranperda Non APBD tersebut, yaitu. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2019 – 2029 yang diajukan dengan pertimbangan amanat dari UU No. 10 Thn 2009 tentang Kepariwisataan, untuk Ranperda kedua, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diajukan dengan pertimbangan bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
Sementara untuk Ranperda ketiga yakni, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pinrang diajukan dengan pertimbangan sebagai amanat pasal 27 ayat 1 UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan Ranperda ke Empat, Tentang Pengarus utamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan di Kabupaten Pinrang diajukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan.
Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid mengucapkan terima kasih kepada semua Fraksi yang telah menyetujui semua Ranperda APBD TA. 2021 dan 4 (empat) Ranperda Non APBD yang diajukan untuk dibahas kembali pada Rapat Paripurna di tingkat selanjutnya.
Terkait dengan masukan semua Fraksi yang memerlukan pembenahan salah satu di antaranya Infrakstruktur, Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid menambahkan, pengurangan dana insfrastruktur dilakukan dengan adanya pengalihan anggaran ke dalam penanganan Pandemi Covid-19, ucapnya. (8ar).