PINRANG, ASPIRASI POST- Keputusan yang sangat berat harus di ambil Bupati Pinrang, dimana untuk melakukan Sholat Idul Fitri (1-2 Syawal 1441 H) 2020 M tahun ini, Sholat Idul Fitri dilakukan di Rumah masing-masing. Keputusan tersebut, di sampaikan Bupati Pinrang pada kegiatan Ceramah Ramadhan melalui virtual Zoom pada Rabu 20 Mei 2020.
Bupati Pinrang Irwan Hamid menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Pinrang untuk melakukan shalat Idul Fitri tahun ini 1441 H/2020 M di rumah masing-masing. Disertai dengan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, walaupun Surat edaran secara resmi belum keluar. Kemungkinan besar pelaksanaan sholat Idul Fitri tahun ini belum bisa di laksanakn di Masjid atau Lapangan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan instruksi dan petunjuk dari Pemerintah Pusat dan Provinsi. Keputusan untuk melakukan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing,juga didasari dengan beberapa masukan dan kajian yang mendalam, baik dari Tokoh Agama maupun dari unsur Forkopimda.
Bupati Pinrang Irwan Hamid, tahu persis keinginan dan kerinduan masyarakat Pinrang untuk melakukan ibadah secara berjamaah sangat tinggi. Akan tetapi, dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan kita bersama terhadap wabah Covid-19 dan kewajiban kita harus mematuhi instruksi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, keputusan itu harus di ambil.
Irwan Hamid juga mencontohkan beberapa Daerah seperti Kabupaten tetangga (Sidrap) yang telah mengeluarkan keputusan sebelumnya, tentang di bolehkannya sholat Idul Fitri di Masjid di tengah Pandemi Covid-19. Yang sebelumnya membolehkan kemudian dibatalkan.
Olehnya itu, Bupati dalam kesempatan ini kembali meminta kesabaran seluruh masyarakat Pinrang. Menurutnya, keputusan ini adalah keputusan yang sangat berat untuk di ambil. Akan tetapi, keputusan ini demi kebaikan dan kesehatan kita bersama.
“Saya minta masyarakat untuk tetap bersabar, ini adalah keputusan yang sangat berat,” tutup Bupati. (Akbar)















