SOPPENG- Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Rasak Hadiri Rapat Evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng Tempat di Aula Kodim 1423/Soppeng, Sabtu, 13 Februari 2021.
H. A. Kaswadi Razak, SE, menuturkan Alhamdulillah pada hari ini, Kab. Soppeng tidak ada penambahan jumlah kasus Covid-19 dan ada 3 Kecamatan sudah zero diantaranya Kec. Marioriwawo, Kec. Citta, dan Kec. Ganra.
Untuk Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Di mohon kiranya agar para penceramah selalu menyampaikan perihal Covid-19, serta membuat SK bersama dalam rangka pelaksanaan Sholat Tarwih secara berjamaah di mesjid dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Melalui operasi dan razia yang di lakukan selama ini tidak hanya penegakan protokol kesehatan, akan tetapi ada manfaat lain yang di temukan di Lapangan diantaranya penertiban Prostitusi, selain itu menekan penyebaran minuman keras serta obat terlarang Narkoba.
Untuk masalah pendidikan, akan ada beberapa sekolah yang rencananya akan dibuka, terutama sekolah yang berada di wilayah zona hijau, dan tentunya kedepan ada aturan yang mengatur menegenai Protokol Kesehatan.
Dandim 1423 Soppeng, Letkol INF. Richard Maribot Butarbutar, S. AP, M. Tr(Han) /Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Soppeng pada kesempatan tersebut menjelaskan Titik berat yang dihadapi dalam operasi selama ini yaitu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menjaga jarak, memakai masker, cuci tangan serta menghindari kegiatan kumpul-kumpul atau kerumunan karena ini merupakan faktor utama penyebaran Covid-19, bila perlu tetap di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.
Adapun kegiatan yang sudah dilakukan yaitu pemantauan di perbatasan, penertiban di warkop dan warung makan, penertiban miras, judi, sosialisasi di pasar-pasar, penertiban protistusi, membuat posko disetiap Kecamatan sehingga jika ada segala hal yang menyimpang harus melapor ke posko, biar kami yang tindak lanjuti.
Hasil dari Operasi Satgas ini yaitu memberikan kesadaran kepada masyarakat, tingkat kriminal sudah mulai menurun, kita bisa menekan angka penyebaran, penyakit sosial masyarakat mulai menurun, peredaran miras berkurang, serta waktu dengan keluarga semakin banyak dirumah.
Mekanisme perijinan dilakukan untuk mendata berapa banyak masyarakat yang memiliki usaha dan berapa banyak yang sudah menerapkan SOP yang sudah ditentukan. Dengan demikian saya minta kepada para Camat, Kades dan Lurah agar mensosialisasikan bagaimana mekanisme perijinan ini.
Kegiatan pendisiplinan kepada masyarakat tetap dilaksanakan, melakukan penindakan dengan tegas dan profesional sesuai aturan yang berlaku, jangan ada pencitraan atau ragu-ragu, selalu melaksanakan evaluasi.
Kepala Dinas Koperasi, perdagangan dan UKM Drs. A. Makkaraka, M. Si, dalam penyampaiannya Menjelaskan terkait penerapan protokol kesehatan di warkop, rumah makan dan sejenisnya, dimana kepada pengusaha warkop/warung makan sudah dapat melayani pengunjung maksimal 25 % dari kapasitas pengunjung dengan mengantongi rekomendasi dari satgas Covid-19.
Diwajibkan mengambil formulir disertai dengan blangko surat pernyataan yang ada di kantor Kecamatan masing-masing, kemudian bagi seluruh pemohon atau pengusaha diwajibkan mendaftar di Satgas dalam hal ini di BPBD Kab. Soppeng untuk ditindaklanjuti di lapangan.
Menunjuk tim dari Satgas agar melaksanakan survei lapangan dimana dalam survei tersebut juga akan dilakukan tes antigen kepada pengusaha begitupun juga ruang dan tempat (meja/kursi) akan disesuaikan, setelah itu, merekomendasikan layak tidaknya usaha itu untuk beroperasi kepada tim satgas (BPBD).
Jika layak maka dikeluarkanlah rekomendasi yang berhubungan dengan operasional usaha tersebut, dan nantinya akan ditempelkan stiker bahwa usaha tersebut layak untuk beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ada.
Pada kesempatan tersebut Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak menegaskan bahwa, jika mampu menyelesaikan surat rekomendasi pada hari ini, maka warkop dapat dibuka pada hari itu juga. (Amiruddin Baringeng).