SOPPENG- Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, menghadiri rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD terhadap nota keuangan dan rancangan Perda tentang perubahan anggaran Tahun 2020 dan tanggapan dan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Rabu 16/9/2020.
Rapat Paripurna DPRD tersebut, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M Adam, di dampingi Wakil Ketua I, A. Mapparemma dan Wakil Ketua II, Riswan.
Untuk penyampaian pertama dari Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara, Abdul Kadir, menyampaikan Apresiasi kepada segenap jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Soppeng yang dengan penuh kesungguhan telah menyusun nota keuangan dan rancangan Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020 sebagaimana yang telah diterangkan Dan disampaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Soppeng.
Meskipun saat ini kita sedang menghadapi ujian dan cobaan di masa pandemi Covid-19 kita dituntut untuk selalu melindungi diri melindungi keluarga serta tak kalah pentingnya, melindungi Kabupaten tercinta Kabupaten Soppeng.
Fraksi Golkar berharap agar pembahasan Ranperda ini antara Pemerintah dan DPRD dapat berjalan dalam suasana penuh keterbukaan dan kebersamaan.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan, dengan juru bicara H. Nasfiding, mengatakan, bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 disebabkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dan diharuskan adanya pergeseran anggaran tahapan pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah dimulai dengan melakukan revolusi kegiatan dan anggaran pada penanganan Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Sedangkan Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara, Hj. Immawaty, menyampaikan terkait dengan pengantar Bupati pada penyerahan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menyampaikan pandangan umum diantaranya perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020 merupakan momentum penting bagi keberlanjutan pelaksanaan Pemerintahan dan pembangunan.
Selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah Pemerintah Daerah dan DPRD.
Perlu dibina secara optimal dalam koridor salim asas dan selain itu dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi tugas dan peran kita masing-masing.
Untuk Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara, Andi Silfy Widara, mengatakan perubahan Peraturan Bupati mendahului perubahan APBD atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 diantaranya mengakomodir seluruh rangkaian penanganan Pandemic maupun kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi termasuk pengurangan belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Untuk itu Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian dan pendidikan sistem keuangan melalui berbagai kebijakan pelaksanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD dengan fokus belanja untuk kesehatan pengeluaran untuk jaringan pengaman sosial dan komunikan perekonomian serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan dengan memberikan landasan hukum yang kuat atau memadai perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020.
Ini merupakan momentum penting bagi keberlanjutan pelaksanaan Pemerintahan dan pembangunan dengan melihat kondisi yang ada apalagi di tengah situasi kondisi Pandemi Covid-19.
Pemerintah Daerah dapat lebih efektif dalam pembelanjaan keuangan daerah kita berharap perubahan APBD 2020 ini akan menjadi penyempurna bagi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020.
Harapan kami perubahan APBD 2020 ini adalah untuk menjadi lebih baik sekaligus sebagai antisipasi dan agregasi untuk memenuhi Aspirasi masyarakat Kabupaten Soppeng, karena itu untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini diharapkan bukan hanya sekedar menilai efektivitas teknik untuk menghitung masukkan dalam proses pengelolaan dan efektivitas maupun efisiensi anggaran namun lebih dari itu juga untuk menelaah tingkat akuntabilitas yang dijiwai semangat perubahan kejujuran pengelolaan keuangan dan peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Fraksi Partai Gerindra, dengan juru bicara Andi Samsu Rijal, mengatakan setelah memperhatikan sesuai aturan dan tata tertib yang ada maka dengan memohon ridho Allah Subhanahu wa ta’ala maka Fraksi Gerakan Indonesia Raya menyatakan, bahwa nota keuangan dan rancangan Perda perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020 setuju untuk dibahas.
Dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme aturan dan tata tertib DPRD, juga menjadi perhatian bersama, bahwa usulan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini adalah penganut anggaran defisit maka langkah-langkah penyelesaian yang akan ditempuh hanya mempertimbangkan kewajaran pelaksanaan baik dari segi aturan efisiensi maupun efektivitasnya Tahun Anggaran berjalan sisa 3 bulan lagi.
Hendaknya juga mempertimbangkan usulan program atau kegiatan yang pelaksanaannya tentang terhadap perubahan musim yang tidak lama lagi dan untuk menyisipkan potensi-potensi yang kontraproduktif dengan hal tersebut maka menjadi tanggung jawab bersama untuk bersinergi membangun kesamaan persepsi dan pemahaman.
Dari kelima penyampaian Fraksi tersebut, setuju untuk dibahas sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Sekertaris Daerah, Kepala SKPD, Camat, Pejabat Eselon III. (Amiruddin Baringeng).