SOPPENG- Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Soppeng pembicaraan tingkat II dengan agenda Pengambilan keputusan terhadap rancangan ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan penyandang disabilitas, rancangan perda inisiatif tentang penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan rancangan perda tentang perlindungan anak serta rangcangan perda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng. Jumat, 10 Juli 2020 .
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Soppeng H. Syahruddin M Adam, S.Sos, MM.
Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE, dalam sambutanya menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat yang telah mengagendakan rapat ini, khususnya ucapan terima kasih, kepada Pansus DPRD yang telah melakukan pembahasan ranperda , termasuk pendalaman materi meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga empat rancangan peraturan daerah dapat diselesaikan pembahasannya dengan hasil sebagai mana yang telah dengarkan bersama dari pendapat masing-masing Fraksi.
Adapun empat ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi maka kami dapat sampaikan pendapat akhir sebagai berikut:
1. Ranperda perlindungan penyandang disabilitas sebagai ranperda inisiatif DPRD tentunya patut diapresiasi karena sebagai mitra Pemerintah Daerah, DPRD senantiasa aktif dalam perumusan kebijakan terkitan dengan kepentingan kemanusiaan dan pengembagan Sumber Daya Manusia. Keberadaan perlindungan penyandang disabilitas kedepan tentunya dijadikan payung hukum dalam memberikan ketegasan atas jaminan kepastian hukum keadilan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas, sehingga dapat hidup layak bermartabat dan setara dengan orang lain.
2. Ranperda penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Toko Nodern diharapkan menjadi regulsi daerah yang akan mengatur secara profesional keberadaan dan keseimbangan Pasar Tradisional dan Toko Moderen yang ada di Kab. Soppeng sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 70/m-dag/per/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan petaturan menteri perdagangan dengan nomor 56/Mdag/per/9/2014 dapat di ketahui bahwa, pendirian mini market harus mempertimbangkan tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk, potensi ekonomi daerah setempat, aksebilitas wilayah, arus lalu lintas, pola hidup masyarakat setempat, dan atau jam kerja Toko Modern yang sinergi dan tidak mematikan usaha Tradisional disekitarnya. Tentu keberadaan Toko Moderen ini tidak harus dipandang secara apreori tetapi dalam kondisi yang dilematis ini maka diperlukan suatu peraturan yang mengatur Pasar Tradisional, Pusat Pertokoan dan Toko Modern yang terkait denga zonasi yang membatasi pembangunan Toko Modern dan mereduksi dampaknya terhadap Pasar Tradisonal serta dibahas pula mengenai jam buka, jarak, serta proses perijinannya. Dalam konteks ini, keberadaan peraturan daerah Kab. Soppeng tentang penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menjadi sebuah solusi dan dasar legalitas terhadap permasalahan dimaksud. Peraturan daerah Pemerintah Daerah untuk peranan dari Pemerintah Daerah untuk segera menetapkan regulasi memberikan pengaturan lokasi Toko Modern, sehingga membuat persaingan diantara saat ini bisa menjadi lebih efektif dan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahtetaan masyarakat secara keseluruhan adapun arah kebijakan yang ingin dicapi antara lain pemberdayaan Pasar Tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan, memberikan pedoman bagi penyelenggaraan ritel Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, memberikan norma keadilan saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan Toko Modern. Pengembagan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok Toko Modern dan Konsumen.
3. Ranperda perlindungan anak sebagai penjabaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tentunya diharapkan jadi regulasi yang mensyaratkan pemenuhan hak anak yang berhak mendaptkn rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsapa Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan yang sangat serius serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus dan oleh karenanya harus diatur dalam peraturan Daerah. Perda tentang perlindungan anak juga diharapkan sebagai instrumen hukum kebijakn yang dapat mencegah menghindarkan anak dari kekerasan serta mendapatkan haknya atas keadilan serta pemulihan dari penderitaan diakibatkan oleh kekerasan. Perda tentang perlindungan anak akan mendorong keterlibatan semua pihak, Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, untuk bersama-sama secara holistik, integratif, membangun kekuatan untuk menyusun kebijakan program kegiatan dalam rangka memenuhi, melindungi dan menghargai hak anak. Keberadaan perlindungan anak memberikan kewajiban dan tanggungjawab yang luas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dan Lembaga Organisasi masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Harapan ini tentunya sejalan dengan program Pemerintah dalam pencapian Kabupaten Soppeng sebagai Kabupaten layak anak.
4. Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 telah melalui tahapan pembahsan dan mencermati proses pembahasan ranperda ini tentunya diwarnai beberapa pertanyaan dan saran dari dewan melalui rapat antara tim anggaran Pemerintah Daerah bersama badan anggaran DPRD dan telah mendapatkan penjelasan dan jawaban atas permasalahan yang dipertanyakan, namun disadari bahwa pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 belum sepenuhnya dapat memenuhi semua harapn yang diinginkan oleh masyarakat. Masih banyak permasalahan yang menjadi hambatan dan tantangan pembangunan di Daerah kita, sehingga kedepan kita harus lebih giat bekerja meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu saya mengajak kita semua untuk bekerja nyata, saling bahu membahu dan berkerjasama dalam menata pembangunan di Daerah kita dan terus berinovasi dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah maka saya instruksikan kepada para kepala SKPD supaya proaktif dalam menangani tindak lanjut atas hasil temuan BPK baik temuan tahun anggaran 2019 maupun tahun-tahun sebelumnya dan jangan lagi ada temuan berulang, ditahun akan datang.
Bupati Soppeng menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Dewan yang terhormat atas kebersamaan dan kerjasamanya selama ini, begitu pula berbagai saran, masukan serta harapan yang disampaikan pada saat pembahasan ranperda ini yang akan menjadi catatan penyempurnaan demi paripurnanya substansi yang diatur dalam peraturan Daerah ini.
Turut hadir pada rapat paripurna ini Ketua DPRD Kab. Soppeng, Wakil Ketua I Wakil Ketua II DPRD Kab. Soppeng, para anggota DPRD Soppeng, Dandim 1423/Spg di Wakili Kasdim, Kapolres Soppeng, Kajari Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Ketua Pengadilan Agama, Sekda Kab. Soppeng, para Kepala SKPD serta para Camat se-Kab. Soppeng. (Amiruddin Baringeng).