SOPPENG, ASPIRASI POST- Penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, dalam rangka HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI 2019 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Pembacaan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) oleh Kepala Pelayanan Tahanan Muhiddin bahwa pemberian remisi kepada nara pidana (Napi) dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak azasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Rekap remisi umum tanggal 17 Agustus 2019 tindak pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No. 99 Tahun 2012, sebanyak 89 Warga Binaan yang mendapat remisi, 1 Bulan 40 orang, 2 bulan 20 orang, 3 bulan 22 orang, 4 Bulan 5 orang, 5 bulan 2 orang.
Yang mendapat remisi umum (bebas) 4 orang.
Selanjutnya penyerahan remisi kepada tahanan secara simbolis yang di wakili oleh 2 warga binaan.
Sambutan Menteri hukum dan hak asasi manusia yang di bacakan oleh Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE, pemberian Remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
Kini pemasyarakatan sedang membuka sebuah terobosan yang berani, dan inilah yang sebenarnya harus kita lakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten.
“Selain itu, saya berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, kepada seluruh narapidana dan anak yang pada hari ini mendapatkan remisi saya mengucapkan selamat,” kata Menkum HAM RI dalam sambutannya dibacakan Bupati Soppeng.
Turut Hadir Anggota Forkopimda, Pimpinan DPRD, Kepala SKPD, dan para narapidana. (Amiruddin Baringeng).