SOPPENG- Bupati H. A. Kaswadi Razak, SE, didampingi Plt. Kepala Kantor Pertanahan Soppeng, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima sertifikat yang diwakili oleh Masyarakat Transmigrasi Desa Tellulimpoe, di Ballroom Triple 8 River Side Resort, Rabu (22/9/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE, mengatakan atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Soppeng menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, atas terlaksananya penyerahan sertifikat hak milik atas tanah kepada masyarakat penerima manfaat tersebut, Luar biasa kerjanya.
Dengan program ini, banyak peluang untuk merubah status tanah yang tidak jelas menjadi jelas, artinya Presiden sangat mengharapkan tidak ada lagi sengketa-sengketa masalah tanah, ungkap Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE.
Katanya, tanah merupakan salah satu aset yang rentan terhadap munculnya sengketa dan atau konflik ditengah masyarakat, sehingga harus dikelola secara aman melalui pembuktian kebenaran kepemilikan tanah dengan sertipikat hak milik. Olehnya itu, dengan adanya sertifikat ini agar dijaga dengan baik.
Dengan penyerahan sertifikat tanah hak milik melalui Program Reditribusi Tanah Objek Reforma Agraria ini maka tentunya diharapkan masyarakat penerima dapat mempergunakan sertifikat hak milik tersebut, dengan sebaik-baiknya, utamanya dalam mendukung bukti kepemilikan terhadap bidang tanah yang pada gilirannya dapat menjamin kesejahteraan masyarakat, ucap Bupati Soppeng.
Kepada para masyarakat penerima Program Reditribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021, Saya mengucapkan selamat, dan semoga dapat bermanfaat dengan sebaik-baiknya, tutur H. A. Kaswadi Razak, SE.
Demikian pula untuk para Kepala SKPD, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa, agar senantiasa mengedepankan pelayanan yang prima dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan dan keberlanjutan Program Pensertifikasian Tanah di Kabupaten Soppeng, tegas Bupati Soppeng.
Pada kesempatan itu, juga Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Aspar, S.SiT, MPA mengatakan acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan secara virtual bersama dengan 26 Provinsi oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo.
Untuk Kabupaten Soppeng, sendiri Sertifikat yang akan diserahkan kepada masyarakat penerima sertifikat sebanyak 750 bidang dengan rinciannya adalah Desa Tellulimpoe 200 bidang, Desa Leworeng 250 bidang dan Kelurahan Appanang 300 bidang, tutur Plt. Kepala Kantor Pertanahan Soppeng, Aspar, S.SiT, MPA.
Di tambahkan, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Soppeng, Aspar, S.SiT, MPA, adapun yang diserahkan secara simbolis sebanyak 25 sertifikat Perwakilan Transmigrasi Desa Tellulimpoe Kecamatan Maroriawa.
Pada acara penyerahan tersebut, turut dihadiri para anggota Forkopimda, Pimpinan SKPD, Camat Marioriawa, dan Kepala Desa Tellulimpoe. (*/AB).