WAJO- Bupati Wajo H. Amran Mahmud menegaskan pelaksanaan Ibadah pada bulan Suci Ramadhan 1442 H dapat dilaksanakan seperti biasa sebagaimana syariat yang ditentukan agama Islam.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 450/111/Kesra tentang panduan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Selain itu, dalam Surat Edaran ini ditegaskan pula bahwa pelaksanaan kegiatan Shalat Fardhu, Shalat Tarawih, Ittikaf dan pengajian dapat dilaksanakan di Masjid dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.
“Untuk memastikan bahwa protokol kesehatan berjalan dengan baik, maka diminta kepada Pengurus Masjid untuk menyiapkan perlengkapan cuci tangan dengan air mengalir, sabun, handsanitezer, dan deksifetan, serta memastikan jama’ah menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk masjid,” himbau Bupati.
Untuk menjaga keharmonisan selama bulan suci Ramadhan agar menjaga ukhuwah islamiah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat menganggu persatuan ummat.
Terkait hal itu, Bupati minta agar para Mubaligh dan Penceramah untuk berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, akhlatul kharimah, kemaslahatan ummat, nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bahasa dak’wah yang tepat sesuai tuntunan Al Quran dan As Sunnah.
Sementara terkait pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah, pelaksanaan takbiran, dan Shalat Idul Fitri Bupati menghimbau agar dilakukan dengan mengedepankan Protokol Kesehatan dan menghindari kerumununan.
“Jika terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 baik di Indonesia maupun di Kabupaten Wajo, maka Pemerintah Kabupaten Wajo akan meninjau kembali surat edaran ini,” tegas Bupati pada Surat Edaran. (Rls/Hz).