PINRANG- Salah satu oknum calon anggota Legislatif yang bernaung di Fraksi Nasdem dilaporkan oleh keponanakannya sendiri yang berinisial N (18) ke pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang tentang kasus pelecehan terhadap dirinya.
“Dimana, KR adalah Caleg terpilih dari Partai Nasdem Dapil 3 (Kecamatan Mattiro Sompe dan Kecamatan Lanrisang)”.
Setelah N (18) memasukkan laporannya ke Unit PPA Polres Pinrang, namun selang beberapa jam kemudian, N didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya kembali mencabut laporan polisinya pada Minggu Siang 9 Juni 2024.
Saat dikonfirmasi pada Senin 10 Juni 2024, Pendamping Hukum dari Unit Pelayanan Tehnis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pinrang, Andi Bahtiar Tombong mengatakan, kalau laporan dari korban betul betul valid, ada Dua undang undang yang akan disangkakan yaitu, Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ia, kalau Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diberlakukan, tidak ada cela untuk memediasi atau perdamaian serta restorasi justice juga tidak bisa,” ungkapnya.
Dimana, Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tersebut mengisyaratkan, bahwa semua perkara yang sifatnya pelecehan seksual tidak boleh diselesaikan diluar Peradilan, harus melalui Pengadilan.
Andi Bahtiar Tombong menambahkan, walaupun korban telah mencabut laporannya, kasus ini, akan tetap berjalan yang penting ada buktinya (Saksi dan hasil visumnya), karena kasus ini bukan delik aduan, tapi ini murni pelecehan.
“ini tidak bisa ditelorir baik dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan”.
Secara etika, kami harus berkoordinasi dengan pihak penyidik, “kita tunggu hasil gelar perkara, baru kami bertindak, pungkasnya. (84R).