LUTRA- Camat Malangke Barat, Kapolsek Malangke Barat, KUA Malangke Barat, Kepala Puskesmas Malangke Barat, Ketua PKK Kecamatan Malangke Barat dan DP3AP2KB Kabupaten Luwu Utara, menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini dan pelatihan pengasuhan positif berbasis anak disalah satu Desa terpencil, yaitu Desa Pombakka Kecamatan Malangke Barat Luwu Utara, 19 Oktober 2021.
Tim yang menyisir menuju Desa Pombakka, terbagi dua yakni, Camat, Kapolsek, Ketua PKK Kecamatan dan DP3AP2KB melalui jalur darat, sementara Kapus dan KUA menempuh jalur Sungai menuju daerah tersebut.
Acara sosialisasi kali ini dilaksanakan di Aula kantor Desa Pombakka, dibuka secara resmi oleh Sulpiadi, SH, Camat Malangke Barat dan dihadiri sejumlah Tokoh Masyarakat dan Peserta sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak dan pelatihan pengasuhan positif berbasis anak sebanyak 27 Peserta.
Adapun yang turut hadir dalam acara sosialisasi ini, Aparat Desa, Ketua TP-PKK Desa, Kader Posyandu, Kader KB, Kader Desa Siaga, Guru TK, Pegawai Syara’, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, dan Kepala Dusun.
Sedangkan Pemateri Mustari, SH (KUA), IPTU Abdul Latif, SH (Kapolsek/Malangke Barat), Baso, SKM (Kepala Puskesmas Malangke Barat), Adriani Usman (DP3AP2KB).
Sulpiadi, SH, dalam sambutannya mengatakan, pernikahan bukanlah hal yang mudah, karena didalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi kedepannya. Karna itu, mari mengajak generasi muda melakukan hal positif agar tidak mudah memikirkan hal-hal yang akan menghancurkan masa depan mereka, khususnya menikah diusia dini, tegasnya.
Sementara Kapolsek Malbar, IPTU Abdul Latif, SH, dalam sambutan menyampaikan “bagi individu yang telah memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan, mungkin akan mudah menjalani dan menghadapi berbagai konsekuensinya. Sebaliknya, bagi yang belum, sebaiknya menunda atau mendewasakan terlebih dahulu usia perkawinan,” imbuhnya.
Para Pemateri menyampaiakn, idelanya suatu pernikahan adalah apabila antara pasangan suami istri memiliki kematangan, baik dari segi biologis maupun psikologis, bahkan dari aspek kesiapan sosial dan ekonomi “kematangan biologis adalah apabila seseorang telah cukup usia maupun dari segi fisik dan materi. Sedangkan kematangan psikologis adalah bila seseorang telah dapat mengendalikan emosinya dan dapat berpikir secara baik, dapat menempatkan persoalan sesuai dengan keadaan,” ucapnya.
Sosialisasi pencegahan pernikahan dini tersebut sangat penting untuk sama-sama dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat, terutama kepada para pelajar sekolah yang usianya belum cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Karena katanya, dampak dari pernikahan dini apabila ditinjau dari aspek psikologis, psiologis dan aspek sosial akan sangat berpengaruh terhadap individu pelaku pernikahan dini tersebut.
Usai kegiatan ini dilanjutkan dengan penyaluran BLT-DD Tahap 10 dan pada kesempatan ini Sulpiadi, SH, menekankan pada KPM penerima pada saat penyaluran berikutnya tidak ada lagi alasan tidak Vaksin kecuali sakit. “Hanya melalui Vaksin Virus Corona penyebarannya dapat dihentikan. Karna itu, semua masyarakat wajib mengikuti Vaksin,” tutupnya. (Zakaria).