PINRANG- Sempat viral di Platform berbagai media sosial serta aduan masyarakat terkait carut marutnya penjual yang menggunakan badan jalan di area Pasar Sentral Pinrang.
Terkait beredarnya vidio tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang Andi Pallawagau Kerrang bersama Anggota Komisi III dan Anggota Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak terkait, diantaranya Kasatpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan (DLH), staf Camat Sawitto, Lurah Penrang, Kepala UPT Wilayah II Dinas Perindagem, dan Kepala Pasar Sentral Pinrang, Selasa 4 Juni 2024.
Kepala UPT Wilayah II Dinas Perindagem H. Muh. Aris T, akui carut marutnya pedagang yang ada di Pasar Sentral terutama penjual ikan, bahkan para penjual ikan sering kali kami suru masuk tapi, mereka menolaknya karena Bos ikan juga menjual di luar Pasar, “ia, kebanyakan penjual ikan membuka lapak di luar area Pasar atau di jalanan, sehingga pembeli juga malas masuk Pasar”.
Bahkan kami sangat dirugikan dengan banyaknya penjual yang berada di luar Pasar, bahkan ada pedagang tidak mau bayar retribusi di karenakan pembeli kurang, “secara regulasi kami tidak boleh memungut retribusi di luar Pasar, karena itu melanggar. Jadi, kalau ada pungutan di luar Pasar itu adalah pungutan liar dan di luar tanggungjawab kami,” tegas Aris.
Menurut Kasatpol PP, walaupun fungsi Satpol PP adalah penertiban, akan tetapi kami tidak turun kelapangan, kalau tidak ada laporan dan undangan dari instansi terkait, “misalnya Dinas Perindag melalui Kepala Pasar”. Sudah beberapa kali kami terjun langsung ke Pasar Sentral karena adanya laporan dari Dinas Perindag (Kepala Pasar). Pada saat kami berada di lokasi, para pedagang ikan khususnya boks ikan pindah ke Terminal, setelah kami pergi mereka datang kembali menjual di luar Pasar, tuturnya.
Menurut Ketua Fraksi PKB, H. Alimuddin Budung, untuk menangani masalah di Pasar Sentral Pinrang perlu kerjasama yang baik antar berbagai pihak, baik itu Kepala Pasar, Dinas Perhubungan, Satpol PP maupun Dinas Kebersihan (DLH) barulah masalah ini, dapat terselesaikan, tidak boleh saling tunjuk siapa benar siapa salah, tapi harus terjalin kerjasama yang baik, ucapnya.
Setelah disimpulkan, Ketua Komisi II DPRD Pinrang Andi Pallawagau Kerrang membacakan kesimpulan rapat yang juga merupakan rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang yaitu :
(1) Agar Kepala Pasar membatalkan semua kesepakatan yang pernah dibuat antara pedagang dan bos ikan karena itu tidak bisa dijadikan dasar
(2) Diminta kepolisian untuk penegak hukum terkait pelanggaran-pelanggaran yang ada di Pasar Sentral Pinrang termasuk melanggar rambu-rambu lalu lintas atau melanggar aturan Pasar (menjual di luar area Pasar
(3) Kepala Pasar agar memediasi bos ikan dan menyampaikan bahwa tidak boleh lagi ada penjual ikan di luar
(4) diharapkan kepada Camat Sawitto, Lurah Penrang, Satpoll PP, LLAJR (Dinas Perhubungan) untuk membantu kepala pasar sentral Pinrang (Dinas Perindag) terlibat dalam memediasi boks ikan
(5) Dinas kebersihan agar tetap tingkatkan pelayanannya
(6) agar Dinas Perhubungan (LLAJR) menertibkan kendaraan yang melanggar di area Pasar Sentral dan
(7) penjual berkoordinasi langsung dengan Kepala Pasar (Dinas Perindag) dan tidak lagi melalui Calo ketika ingin menyewa kos atau tempat. (84R).