PINRANG, ASPIRASI POST- Pelaku terduga pembunuhan Rusna (52) mayat dalam karung kini sudah ditangani pihak yang berwajib. Dalam kurung waktu 32 jam, Pelaku pembunuhan di amankan di Area Persawahan Kamp. Tonrong Saddang Kel. Tiroang Kec. Tiroang Kab. Pinrang pada Jum’at 3 April 2020 oleh Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dan dipimpin oleh AIPDA ARIS, SH, bersama Tim Resmob POLDA Sulsel.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pinrang gelar press Release pada Senin 6 April 2020 di halaman Makopolres Pinrang tentang penggungkapan kasus pembunuhan Rusna (52) warga Desa Pajalele Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap, dimana mayat korban ditemukan dalam keadaan hanyut dalam karung yang terjadi pada Rabu 1 April 2020 sekira pukul 14:30 Wita di Sungai Bela Belawa Kec. Suppa Kab. Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso mengatakan, Terduga Pelaku Wa’ Lodding alias Bampe alias Gonrong Kanuku (55) yang pekerjaan sehari harinya adalah pengembala Itik warga Dusun Dea, Desa Sipudeceng, Kec. Baranti, Kab. Sidrap.
Pada hari Kamis 2 April 2020 sekira jam 17.30 Wita di Kamp. Baru Tonrongnge Kec. Baranti Kab. Sidrap Tim melakukan pencarian terhadap Pelaku di beberapa tempat dimana yang sering ditempati Pelaku mengembala Bebek, namun pada saat akan dilakukan penggerebekkan Pelaku sudah meninggalkan lokasi tersebut, sehingga tim belum berhasil menemukan Pelaku.
Namun pada pukul 00.30 hari Jumat 3 April 2020 Tim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku dimana Pelaku saat itu berada di sebuah rumah pondok persawahan milik salah satu warga. Selanjutnya, Tim bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan dimana pada saat itu Pelaku sedang beristirahat.
Adapun motif lanjut Dwi Santoso “Pelaku menghabisi nyawa korban (istri sirinya) adalah faktor kecemburuan,” Pelaku menuduh korban (istri sirih) selingkuh dengan pria lain, sehingga Pelaku merasa kesal dan marah dan melakukan pembunuhan dengan memasukkan korban kedalam karung lalu memukuli dengan balok dan menghanyutkan di Sungai.
Adapun barang Bukti yang diamankan polisi 1 (satu) lembar Baju Kaos warna hitam yang dikenakan Pelaku pada saat melakukan, 1 unit Handphone merek Nokia milik Pelaku, serta pakaian korban yang disimpan di rumah Pelaku dan alat kosmetik korban. Pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan Pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup. (Akbar).