MOROWALI- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah segera akan cair. Abd. Aziz, S.Pd, menjelaskan, “Dana BOS Kinerja total senilai sekitar 107 Juta, akan sampai ke rekening Sekolah,” ucap Kepala Sekolah SDN 6 Bungku saat ditemui diruang Sekolah, Selasa (1/9/2020).
Ia kembali mengatakan, “bahwa petunjuk Teknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi, mengutip laman Kemdikbud.go.id Permendikbud No. 24/2020 tentang petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja merupakann program Pemerintah Pusat yang di Alokasikan bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang berada di Daerah khusus yang di tetapkan Kementrian,” ujar Abd. Aziz.
Dana BOS Kinerja selain membantu pembiayaan kegiatan Operasional Sekolah juga mendukung kegiatan pembelajaran selain dana tersebut, diperuntukan untuk perlengkapan UKS, Perpustakaan dan Perlengkapan Multi Media seperti Komputer, In Focus, dan lain-lain.
Menurut, Abd. Aziz dimasa New Normal penerapan protokol kesehatan sangat dan harus selalu diperhatikan, agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu kami pihak Sekolah bersama para guru, terus berupa menyiapkan kebutuhan dan kelengkapan demi menunjang bila nanti Sekolah dan para siswa beraktifitas lagi,” tuturnya.
Abd. Aziz juga berharap dengan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian, bisa meningkatkan Mutu Pendidikan khususnya, di SDN 6 dan para guru bisa meningkatkatkan potensi dan ITE,” harap Abd. Aziz.
Lanjut berharap, agar tahun-tahun kedepan bisa diperoleh kembali Dana BOS Kinerja, sesuai kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
“Dengan ditunjuk Dua (2) Sekolah, SDN 6 Bungku dan SDN 7 Sakita yang berada di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, ditahun berikutnya, bukan lagi cuma Sekolah ini, karena masih banyak Sekolah lain yang juga memiliki potensi dan prestasi,” terang Abd. Aziz.
Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 24 tahun 2020 Tentang Penerima Dana Pasal 3 Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa. Dan kita tetap berpedoman pada Permen yang ada, tegasnya. (Yunus Salissing).