PINRANG- Penjarahan rumah kosong kini kembali terjadi di BTN Graha Lasinrang Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang.
“Wahyu merupakan warga Kabupaten Sinjai yang nekat menjarah tempatnya bekerja sebagai tukang plamor”.
Tersangka kasus pencurian dan pemberatan, Wahyu kini diperiksa intensif diruang Unit Reserse Umum Polres Pinrang pada Selasa 6 April 2021 dan mengakui telah menggasak perhiasan emas berupa cincin, kalung dan gelang emas serta uang tunai jutaan rupiah dan Handphone milik korban untuk biaya mudik ke kampung halaman istrinya bersama ke Dua anaknya di Kabupaten Sinjai, ungkapnya.
Lanjut dari itu, Pria tersebut memiliki tato disekujur tubuhnya, Sejak tiga bulan terakhir belum menerima gaji sebagai buruh harian di proyek.
Dia juga mengaku, dalam menjalankan aksinya ia seorang diri “mencungkil jendela dan terali besi untuk masuk ke dalam rumah yang kebetulan kosong ditinggal pemiliknya untuk membeli sesuatu di luar rumah”.
Namun kata dia, niat pulang kampung berpuasa bersama keluarga belum terwujud, polisi sudah menangkapnya, “Perhiasan emas dan uang masih utuh, tapi sudah ditangkap polisi”.
Kanit Resum Polres Pinrang IPTU Sukri mengatakan, tersangka mengetahui Selak beluk rumah korban, sehingga leluasa mengobok obok tempat barang berharga milik korban. “Karena sebelumnya, tersangka memang bekerja di rumah korban sebagai tukang plamor”.
Meski berdalih untuk biaya mudik puasa bersama keluarga, polisi tetap menjeratnya dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya maksimal 9 tahun penjara”.
“Wahyu berhasil menggasak perhiasan emas seorang Ibu Rumah Tangga yang berdomisili di BTN Graha Lasinrang Kelurahan Benteng Sawitto kecamatan Paleteang”. (8ar).