MAKASSAR, ASPIRASI POST- Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengaku tak habis pikir atas pemberian penangguhan penahanan terhadap mantan DPO Kajati Sulsel Soedirjo Aliman alias Jeng Tang.
Hingga Rio mengatakan jika pemberian penangguhan penahanan kepada Jeng Tang nantinya akan menjadi salah satu bahan evaluasi Komisi III terhadap Pihak Kejaksaan dalam rapat kerja di awal tahun 2020 setelah masa reses sidang pertama berakhir.
“Saya heran dan tidak habis pikir dengan sikap Kejaksaan, nantilah kita akan sampaikan dalam RDP bersama dengan Jaksa Agung,” kata Andi Rio Padjalangi di Warung Kopi Sami Makassar malam tadi.
Politisi Partai Golkar ini, juga mengaku meskipun semua tahanan Kejaksaan memiliki hak untuk mendapatkan penangguhan, namun ada syarat formal yang harus dipenuhi.
Seperti kasus yang di sangkakan, kemudian pelaku apakah Koperasi atau tidak, tidak pernah jadi DPO dan tidak menghilangkan barang bukti, sehingga dia meminta kepada pihak Kejaksaan untuk mengembalikan Jeng Tang ke Lapas Kelas IA Makassar.
“Tulis baik-baik dik, saya tegaskan ini sudah kelewatan, masa sudah pernah jadi DPO, bisa dapat penangguhan, ini sudah tidak benar,” kata Rio.
Hingga dirinya mengaku akan segera melaporkan hal aneh tersebut, kepimpinan Komisi III dan Kejaksaan Agung, untuk meminta tanggapan Jaksa Agung atas pemberian penangguhan penahanan kepada Jeng Tang.
Masih mendorong pihak Kejaksaan tidak tembang pilih dalam penanganan kasus tindak Pidana korupsi, sehingga dirinya Ingin agar Jeng Tang di kembalikan ke dalam Lapas. Dan segera kasus hukum yang menjerat Jeng Tang di proses, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jangan karena dia (Jeng Tang Red) seorang pengusaha hukum tunduk sama dia, saya harap Kejaksaan kembalikan Jeng Tang ke Lapas, enak aja hukum di permainkan, ” tegasnya. (Haryanto Jamal/Iqbal).