PINRANG- DPRD Kab. Pinrang menggelar rapat paripurna tentang penerimaan secara resmi ranperda perubahan APBD dan 4 Non APBD, pada Selasa 20 September 2022 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.
Wakil Bupati Pinrang, Drs. H. Alimin, M.Si, dalam sambutannya dihadapan Pimpinan dan anggota DPPRD Kabupaten Pinrang mengungkapkan, Perubahan anggaran merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalkan penggunaan APBD dalam penyelenggaraan Pemerintahan, “pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka penerimaan secara resmi ranperda perubahan APBD dan 4 ranperda non APBD”.
Alimin melanjutkan, selain Ranperda APBD, pada kesempatan ini juga diajukan 4 buah ranperda non APBD “masing-masing Ranperda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah, Lahan pertanian pangan berkelanjutan, Rencana pembangunan industri Kabupaten Pinrang 2018-2038 dan kode dan data wilayah administrasi kabupaten Pinrang,” ungkapnya.
Sementara itu, pandangan dari 8 fraksi yang dibacakan saat paripurna, semua menyatakan menerima dan setuju agar ranperda perubahan APBD dan 4 buah ranperda non APBD dibahas pada tingkatan selanjutnya.
Kegaiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Pinrang, Ir. Budaya, MM, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Kepala OPD dan Camat. ( 84R).