PINRANG- Pembangunan gedung di Perempatan lampu merah Mall Lasinrang Pinrang menuai sorotan. Pasalnya, Bangunan berlantai lima itu tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki.
Tokoh masyarakat Pinrang Andi Nanrang Napi mengatakan, kuat dugaan ijin bangunan yang berada disisi jalan lampu merah Mall tersebut tidak sesuai peruntukannya, “setahu saya ijin bangunan itu hanya untuk bangunan berlantai dua,” kata dia di Pinrang Selasa, 20 September 2022.
Namun kenyataannya kata dia, bangunan itu sudah dibangun dengan lantai lima. “Peruntukan gedung itu juga belum diketahui”.
Apakah kata dia, untuk pertokoan atau bangunan untuk peruntukan yang lain “buruh bangunan yang bekerja disana juga tidak dilengkapi dengan alat keselamatan kerja”.
Tentu kata dia, kondisi itu sangat merugikan para tenaga kerja yang mengadu nasib di Poyek tersebut. “Siapa yang bertanggung jawab jika ada hal hal yang tidak diinginkan terjadi”.
Olehnya itu, dia meminta kepada Dinas terkait untuk turun tangan dalam pemantauan proses pembangunan gedung tersebut. “Kita tidak bisa, masyarakat mengeluhkan, bahwa Dinas terkait bermain mata dengan pembangunan gedung tersebut,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, Awaluddin saat dihubungi lewat via selulernya mengatakan kami sudah layangkan surat teguran ke pemilik bangunan tersebut, singkatnya. (84R).