WAJO, ASPIRASI POST- Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), mensinyalir adanya pemotongan dana yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap penerima dana manfaat PKH di Kabupaten Wajo.
Hal tersebut terungkap saat AMIWB, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo menyampaikan aspirasi adanya dugaan pemotongan dana manfaat PKH yang tersalurkan di Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Wajo. Jumat, 8 Mei 2020.
Menurut Presiden AMIWB, Herianto Ardi, sebelum menyampaikan aspirasi, ia sudah melakukan investigasi selama 3 hari di Kecamatan Pitumpanua dan Kecamatan Kera.
Berdasarkan hasil investigasinya, lanjut Ardi, ia menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) di 2 Kecamatan tersebut.
Salah satunya adalah adanya pemotongan dana terhadap penerima PKH antara Rp 30.000 sampai Rp 65.000 yang diduga dilakukan oleh pendamping PKH dengan berbagai alasan. “Kami sudah investigasi, dan melakukan komunikasi dengan penerima bantuan, mereka mengeluh karena uangnya dipotong oleh ketua kelompok atas suruhan pendamping PKH,” ujarnya.
Katanya, masyarakat selama ini takut untuk melapor karena diancam akan dicoret namanya sebagai penerima bantuan. “Masyarakat takut melapor pak, karena mereka diancam akan dicoret namanya dari daftar penerima,” ujarnya.
Olehnya itu, kata Ardi, AMIWB meminta Dinas Sosial untuk segera memberhentikan pendamping PKH yang melakukan penyimpangan. “Mereka telah mengkhianati negara, merenggut hak fakir miskin, layak kalau diberhentikan karena sudah melanggar,” tegasnya.
Kordinator pendamping PKH Kabupaten Wajo, Arianto, menepis dugaan adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh pendamping PKH, kalaupun ada, itu dilakukan oleh oknum. Arianto menegaskan, jika memang ada pendamping yang melakukan pemotongan dan ada bukti–bukti serta dokumentasi, langsung diberhentikan. “Kalau ada pendamping PKH didapatkan melakukan pemotongan dana silahkan laporkan disertai dengan bukti dan dokumentasi, saat ini juga akan kami berhentikan,” tegasnya.
Penerima aspirasi DPRD Wajo, Haji Andi Mayang, mengatakan, kalau memang ada pendamping PKH yang terbukti melakukan pemotongan maka dinas Sosial harus bertindak tegas. “Kalau terbukti ada pemotongan, maka dinas sosial harus merekomendasikan pendamping tersebut untuk diberhentikan,” tegas Andi Mayang.
PLT Kadis Sosial Kabupaten Wajo, Drs Haji Sahran, menyebutkan, jika ada pendamping PKH yang berkinerja buruk, apalagi terbukti melakukan pemotongan dana, maka, dinas Sosial akan mengusulkan pemberhentiannya kepada Kementerian Sosial. “Jika terbukti ada yang memotong dana penerima PKH, kami akan usulkan untuk diberhentikan,” ujar Haji Sahran. (MB/Hz).