• Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 15, 2026
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
No Result
View All Result

Diduga Tanda Tangan Palsu Pada Surat Jaminan Pembelian Beras Bulog

Admin by Admin
November 25, 2022
0
Diduga Tanda Tangan Palsu Pada Surat Jaminan Pembelian Beras Bulog
0
SHARES
135
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

PINRANG- Beredar Surat Pernyataan Jaminan Pembelian beras Bulog di Gudang Lampa sebesar 500 Ton, Surat Pernyataan itu menyebutkan penyerahan Sertifikat Tanah, sebagai jaminan pembelian beras di Gudang Bulog Lampa.

Koordinator ITCW Kabupaten Pinrang Jasmir Lainting mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak rekanan terkait surat pernyataan tersebut, “Berdasarkan pengakuannya Tanda Tangan rekanan dipalsukan dalam surat pernyataan itu,” kata dia saat dihubungi Jumat 25 November 2022

Pada lembaran surat pernyataan yang dikantongi awak media, Sertifikat Tanah surat Pernyataan yang diteken 24 Agustus 2022 itu melibatkan antara Irfan selaku rekanan Dan M. Idris sebagai Karyawan BUMN.

BacaJuga

Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH

Rugikan Negara, Eks Kades Lembang Mesakada Ditetapkan Tersangka

“Namun Surat pernyataan itu, juga tidak memuat lokasi Tanah yang menjadi jaminan”.

Rekanan Bulog Irfan mengaku sempat didesak untuk mengakui surat pernyataan itu. “Saat pemeriksaan internal Bulog, saya didesak untuk mengakui surat pernyataan itu”.

Sementara mantan Kansilog Kabupaten Pinrang Radytio W Putra Sikado mengatakan, perjanjian dengan rekanan sebagai peminjaman beras, “bukan penjualan”.

Tapi karena rekanan kata dia tidak membayar dan mengembalikan beras tersebut, hingga batas waktu yang disepakati. “Kemudian saya laporkan ke pimpinan”.

Praktisi Hukum Andi Nanrang Napi mengatakan, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai Penyalagunaan Wewenang. “Dan melanggar pasal 27 ayat 3”.

Sementara kata dia, pemalsuan tanda tangan melanggar 263 dengan ancaman 7 Tahun Penjara. “Hukumannya tergolong berat karena pelaku sudah mengetahui hal itu salah, namun tetap melakukan Perbuatan tersebut”.

Hingga saat ini, kasus raibnya beras 500 ton di Gudang Lampa masih bergulir di Polres Pinrang. (84R).

Previous Post

Kades Ganra Sambut Kedatangan Tim Visitasi

Next Post

Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja dan Polantas di Luwu Utara Pasang Spanduk serta Bagi Masker

Related Posts

Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH
Hukum

Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH

by Admin
Januari 15, 2026
0

TOWUTI- Siapa yang tak kenal pelansir solar besar asal Towuti yang satu ini. Keberadaanya, setiap hari di SPBU Nuha mengambil...

Read more
Rugikan Negara, Eks Kades Lembang Mesakada Ditetapkan Tersangka

Rugikan Negara, Eks Kades Lembang Mesakada Ditetapkan Tersangka

Januari 7, 2026
​Sat Reskrim Polres Pinrang di Backup Polsek Tiroang Bongkar Sabung Ayam

​Sat Reskrim Polres Pinrang di Backup Polsek Tiroang Bongkar Sabung Ayam

Desember 21, 2025
IRT Tuntut Keadilan Atas Kematian Suaminya, Akibat Dianiaya Gegara Utang Piutang

IRT Tuntut Keadilan Atas Kematian Suaminya, Akibat Dianiaya Gegara Utang Piutang

Oktober 14, 2025
Satres Narkoba Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kg Narkotika

Satres Narkoba Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kg Narkotika

September 25, 2025
Next Post
Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja dan Polantas di Luwu Utara Pasang Spanduk serta Bagi Masker

Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja dan Polantas di Luwu Utara Pasang Spanduk serta Bagi Masker

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

September 13, 2020
Posko Covid Dibuang Ke Sungai

Posko Covid Dibuang Ke Sungai

Juli 1, 2020
Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

Juli 8, 2020
Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

Juli 7, 2020
Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

Juli 16, 2020

Kini Hadir di Palopo Kolam Renang dan Resto Wae Kan’Bass Swimming Pool

Juli 17, 2019
Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

1
Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

0

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Soppeng Melaksanakan “Perpustakaan Ceria”

0

Kepala UPT SDN 045 Rante Malino Minta Guru Jangan Tambah Libur

0

Sambut HUT Bhayangkara 73 Polres Luwu dan TNI Lakukan Donor Darah

0

Pasca Banjir Jembatan di Desa Pute Mata Rusak Parah

0
Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Maret 14, 2026
UPT SP SDN 228 Lagaroang Berbagi Takjil

UPT SP SDN 228 Lagaroang Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Bupati Pinrang Apresiasi Peran Aktif PGRi Sebagai Wadah Pemersatu Para Tenaga Pendidik

Bupati Pinrang Apresiasi Peran Aktif PGRi Sebagai Wadah Pemersatu Para Tenaga Pendidik

Maret 10, 2026
Mempererat Silaturrahmi, Jajaran Satresnarkoba Polres Pinrang Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Mempererat Silaturrahmi, Jajaran Satresnarkoba Polres Pinrang Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Maret 9, 2026
Momentum Bulan Ramadhan, Garda Perisai Lasinrang Berbagi Takjil di Sejumlah Titik

Momentum Bulan Ramadhan, Garda Perisai Lasinrang Berbagi Takjil di Sejumlah Titik

Maret 8, 2026
Mahfud Yunus Bersama Pengurus DPD Partai Nasdem Luwu Utara Berbagi 200 Takjil

Mahfud Yunus Bersama Pengurus DPD Partai Nasdem Luwu Utara Berbagi 200 Takjil

Maret 6, 2026

BERITA TERBARU

Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Maret 14, 2026
UPT SP SDN 228 Lagaroang Berbagi Takjil

UPT SP SDN 228 Lagaroang Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
Bupati Pinrang Apresiasi Peran Aktif PGRi Sebagai Wadah Pemersatu Para Tenaga Pendidik

Bupati Pinrang Apresiasi Peran Aktif PGRi Sebagai Wadah Pemersatu Para Tenaga Pendidik

Maret 10, 2026
Mempererat Silaturrahmi, Jajaran Satresnarkoba Polres Pinrang Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Mempererat Silaturrahmi, Jajaran Satresnarkoba Polres Pinrang Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Maret 9, 2026
Momentum Bulan Ramadhan, Garda Perisai Lasinrang Berbagi Takjil di Sejumlah Titik

Momentum Bulan Ramadhan, Garda Perisai Lasinrang Berbagi Takjil di Sejumlah Titik

Maret 8, 2026
Mahfud Yunus Bersama Pengurus DPD Partai Nasdem Luwu Utara Berbagi 200 Takjil

Mahfud Yunus Bersama Pengurus DPD Partai Nasdem Luwu Utara Berbagi 200 Takjil

Maret 6, 2026
Koran Aspirasi Post – Aktual, Inspiratif, dan Inovatif

Indeks berita terbaru hari ini. Memuat berita Daerah, Hukum, Politik, Ekonomi, Olahraga, Kesehatan & Artikel. Disajikan secara akurat dari sumber terpercaya

Ikuti Kami

Kategori Populer

  • Artikel
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Kapolres Pinrang Pimpin Patroli Gabungan

Maret 14, 2026
UPT SP SDN 228 Lagaroang Berbagi Takjil

UPT SP SDN 228 Lagaroang Berbagi Takjil

Maret 11, 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya