PINRANG- Beredar Surat Pernyataan Jaminan Pembelian beras Bulog di Gudang Lampa sebesar 500 Ton, Surat Pernyataan itu menyebutkan penyerahan Sertifikat Tanah, sebagai jaminan pembelian beras di Gudang Bulog Lampa.
Koordinator ITCW Kabupaten Pinrang Jasmir Lainting mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak rekanan terkait surat pernyataan tersebut, “Berdasarkan pengakuannya Tanda Tangan rekanan dipalsukan dalam surat pernyataan itu,” kata dia saat dihubungi Jumat 25 November 2022
Pada lembaran surat pernyataan yang dikantongi awak media, Sertifikat Tanah surat Pernyataan yang diteken 24 Agustus 2022 itu melibatkan antara Irfan selaku rekanan Dan M. Idris sebagai Karyawan BUMN.
“Namun Surat pernyataan itu, juga tidak memuat lokasi Tanah yang menjadi jaminan”.
Rekanan Bulog Irfan mengaku sempat didesak untuk mengakui surat pernyataan itu. “Saat pemeriksaan internal Bulog, saya didesak untuk mengakui surat pernyataan itu”.
Sementara mantan Kansilog Kabupaten Pinrang Radytio W Putra Sikado mengatakan, perjanjian dengan rekanan sebagai peminjaman beras, “bukan penjualan”.
Tapi karena rekanan kata dia tidak membayar dan mengembalikan beras tersebut, hingga batas waktu yang disepakati. “Kemudian saya laporkan ke pimpinan”.
Praktisi Hukum Andi Nanrang Napi mengatakan, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai Penyalagunaan Wewenang. “Dan melanggar pasal 27 ayat 3”.
Sementara kata dia, pemalsuan tanda tangan melanggar 263 dengan ancaman 7 Tahun Penjara. “Hukumannya tergolong berat karena pelaku sudah mengetahui hal itu salah, namun tetap melakukan Perbuatan tersebut”.
Hingga saat ini, kasus raibnya beras 500 ton di Gudang Lampa masih bergulir di Polres Pinrang. (84R).