LUWU- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 akan diikuti sebanyak 91 Desa di Kabupaten Luwu. Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu, Zilvia Ekarya, S.STP, saat ditemui di Kantor DPMD Kabupaten Luwu, Desa Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Zilvia menjelaskan, Pilkades Tahun ini rencanya akan dilangsungkan pada akhir bulan November Tahun 2021 sesuai dengan jadwal Nasional Pilkades serentak, sementara untuk tahapan akan berlangsung selama 3 bulan sebelumnya.
“Ada 91 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak Tahun 2021 di Kabupaten Luwu, tahapanya berlangsung selama tiga bulan Sesuai dengan Jadwal Nasional pelaksanaan Pilkades Serentak di Indonesia itu berlangsung di bulan November, namun untuk di Luwu ini belum pasti juga penetepanya jadwalnya, jadi ini belum pasti dan untuk diketahui pastinya nanti kita bisa lihat saat Tahapan berlangsung,” terang Silvia.
Ia juga menuturkan jika awal Tahapan Pilkades pihaknya akan melakukan sosialisasi dan membentuk tim kepanitian agar kegiatan dapat berjalan denagan lancar.
“Memulai Tahapan Pilkades pertama kita melakukan sosialisasi, kemudian persiapan kepanitiaan, Dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2021 harus menerapkan Protokol Kesehatan serta melibatkan unsur Forkopimda. Hal itu, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades,” tambahnya
Penerapan E-Voting Partama di Luwu Penerapan Aplikasi E-voting Pilkades serentak di Kabupaten Luwu menjadi yang pertama tahun ini, pasalnya pihak DPMD Luwu telah melakukan persiapan untuk penerapan mesin audit elektronik dalam bentuk struk suara pemilihan pemilih itu,” papar Zilvia.
Hal senada disampaikan Langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu, H. Bustan, M. Si, saat ditemui di Ruang kerjanya.
“Pilkades nanti ada sistem baru dengan E-votin kalau memungkinkan bisa kita coba satu atau dua sample, jika bisa kita kordinasi ke Pusat ke Kementrian untuk penerapanya di Kabupaten Luwu ini,” beber Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu, H. Bustan, M. Si.
Untuk diketahui sistem E-voting, yaitu pemberian suara hanya menyentuh tanda gambar di Panel, penghitungan suara menjadi lebih cepat dan akurat, tidak ada suara yang hilang, sistem keamanan terjamin, menghasilkan jejak audit elektronik dalam bentuk struk suara pilihan pemilih, dan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kecepatan bagi publik untuk mengakses hasil pemilihan.
Incumbent harus cuti, selain menjelaskan tentang E-voting, Bustan juga menyampaikan kepada Kepala Desa yang ingin maju kembali mencalonkan dirinya lagi wajib mengambil cuti terlebih dahulu. Kewajiban mengambil cuti tersebut, menjadi syarat mutlak bagi Calon Kades Petahana. Hal itu, demi terselenggaranya Pilkades yang jujur dan adil.
“Cuti tersebut, dilaksanakan ketika yang bersangkutan secara resmi telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa, sebagaimana aturan dalam Permendagri,” katanya, Rabu (19 Mei 2021).
Selama masa cuti, lanjutnya, maka terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon terpilih. Maka secara otomatis jabatan akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). “Plh ini akan diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sampai proses Pilkades berakhir,” jelasnya.
Oleh karena itu, diimbau kepada Calon Kades Petahana harus memahami aturan tersebut. Jangan sampai ketika menjadi Calon Kepala Desa masih mempergunakan kewenangan Kepala Desa untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa.
“Mari kita junjung tinggi sportifitas agar pelaksanaan Pilkades Serentak berjalan aman dan lancar,” harapnya.
Seperti diketahui, sebanyak 91 Desa di Kabupaten Luwu bakal mengikuti pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021, Sementara pelantikan nantinya akan dilaksanakan diawal Tahun 2022. (*/Resq).